PT Mega Power Mandiri Hadiri RDP DPRD Bengkulu, Siap Perkuat Penerapan K3

PT Mega Power Mandiri Hadiri RDP DPRD Bengkulu, Siap Perkuat Penerapan K3

 

Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com – PT Mega Power Mandiri (MPM) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu sebagai tindak lanjut evaluasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) setelah terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan salah satu karyawan perusahaan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (6/7/2026).

RDP dipimpin oleh Barli Halim didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zulasmi Octarina. Ketua Komisi IV, Usin Abdisyah Putra Sembiring, tidak dapat menghadiri rapat karena masih menjalani pemulihan pasca operasi jantung. Turut hadir dalam pertemuan tersebut anggota Komisi IV, yakni Suprisman, Paman Dayat, Berlian Utama Harta, dan Darhan.

Selain unsur DPRD, rapat juga diikuti Direktur PT Mega Power Mandiri Imandio bersama jajaran manajemen perusahaan, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong yang juga menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifuddin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lebong Epan Gustanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu Ferama Putri, perwakilan Kelurahan Turan Lalang, serta keluarga almarhum Dovi Febri Yenzi.

Dalam forum tersebut, Direktur PT MPM Imandio menyampaikan apresiasi atas pengawasan yang dilakukan DPRD. Ia menegaskan perusahaan berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi yang diberikan guna memperkuat sistem penerapan K3 di lingkungan kerja.

“Kami telah mengevaluasi seluruh aspek penerapan K3, mulai dari standar operasional prosedur hingga sertifikasi. Hasil evaluasi tersebut akan kami laporkan kepada Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam melakukan pembenahan,” ujar Imandio.

Pada kesempatan yang sama, PT MPM bersama BPJS Ketenagakerjaan turut menyaksikan penyerahan hak manfaat kepada ahli waris almarhum Dovi Febri Yenzi. Santunan yang diberikan meliputi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia beserta beasiswa dengan total nilai Rp172 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp10 juta, serta manfaat jaminan pensiun yang akan diterima ahli waris secara berkala setiap bulan.

Di luar manfaat yang diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan, PT MPM juga menyerahkan bantuan pendidikan bagi dua anak almarhum. Bantuan tersebut sebesar Rp3 juta setiap tahun dan akan diberikan hingga keduanya menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.

“Perusahaan berkomitmen memberikan bantuan pendidikan sebesar Rp3 juta setiap tahun hingga kedua anak almarhum menuntaskan pendidikan di perguruan tinggi,” kata Imandio.

RDP tersebut menjadi wadah evaluasi bersama sekaligus memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja. PT Mega Power Mandiri menegaskan kesiapan perusahaan untuk menjalankan seluruh rekomendasi yang dihasilkan demi meningkatkan perlindungan dan keselamatan seluruh pekerja. (NA)