Rapat dengan Dinas PUPR, Edwar Samsi Soroti Warga Swadaya Perbaiki Jalan Provinsi

Edwar Samsi, S.I.P., M.M. anggota DPRD Provinsi Bengkulu

 

Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.I.P., M.M., menyoroti kondisi penanganan infrastruktur jalan provinsi saat rapat pembahasan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.

Dalam rapat tersebut, Edwar Samsi secara khusus menyinggung persoalan jalan provinsi yang dalam beberapa kesempatan justru diperbaiki secara swadaya oleh masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena pembangunan dan pemeliharaan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah.

“Bukan lagi pemerintah yang bantu rakyat, tetapi rakyat yang bantu gubernur sekarang,” ujar Edwar Samsi dalam rapat tersebut.

Pernyataan itu merujuk pada fenomena yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, di mana warga secara swadaya dan bergotong royong memperbaiki ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat agar akses transportasi tetap dapat digunakan, meski seharusnya penanganan jalan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Edwar menilai semangat gotong royong masyarakat patut diapresiasi. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan pemerintah mengurangi tanggung jawab dalam menyediakan infrastruktur yang layak bagi masyarakat.

Pembahasan mengenai persoalan jalan itu menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD, khususnya pada sektor infrastruktur yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. DPRD mendorong Dinas PUPR Provinsi Bengkulu agar pelaksanaan program pembangunan dan pemeliharaan jalan dilakukan secara efektif, tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.

Melalui rapat tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu berharap pemerintah daerah dapat mempercepat penanganan ruas-ruas jalan yang mengalami kerusakan sehingga masyarakat tidak lagi harus mengandalkan swadaya untuk memperbaiki infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah.(M4)