Video Persidangan Dipotong dan Disebar Akun Fake, Benni Hidayat, SH : Narasi Tidak Utuh

Video Persidangan Dipotong dan Disebar Akun Fake, Benni Hidayat, SH : Narasi Tidak Utuh

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Kuasa hukum Benni Hidayat, SH, menyebut video persidangan yang viral di media sosial telah dipotong dan disebarkan oleh akun-akun palsu (fake), sehingga membentuk opini publik yang tidak utuh.

Ia menjelaskan, potongan video yang beredar hanya menampilkan sebagian keterangan ahli tanpa penjelasan lengkap.

“Yang disampaikan itu baru ‘koma’, belum ‘titik’. Ada lanjutan yang tidak ditampilkan,” ujarnya saat diwawancarai di kantornya, Sabtu (11/7/2026).

Akibatnya, muncul kesan seolah-olah ahli menyatakan klien bersalah, padahal dalam persidangan keterangan tersebut disampaikan secara utuh dan berbeda makna.

Dalam sidang, kuasa hukum menghadirkan ahli auditor bersertifikat yang menegaskan bahwa hasil audit internal tidak bisa dijadikan acuan jika tidak dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi di bidang audit.

Selain itu, durasi audit juga dipersoalkan. Ahli menyebut audit satu tahun anggaran minimal membutuhkan waktu sekitar tiga minggu. Namun dalam kasus ini, audit disebut dilakukan hanya dalam dua hari untuk satu tahun dan 15 hari untuk empat tahun.

“Ini menjadi pertanyaan karena hasil audit tersebut dijadikan dasar menyatakan adanya kerugian,” tegasnya.

Kuasa hukum juga mengungkap bahwa akun-akun penyebar konten tersebut bukan media resmi, melainkan akun anonim yang sengaja dibuat untuk memframing opini publik.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di akun tidak jelas dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkannya.

Kasus ini masih dalam pendalaman, termasuk penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut.(M4)