Alami Kerugian Akibat Penghentian Kerja Sama Sewa Randis MBG, Warga Kerinci Mengadu ke LSM GERAM-GP2AM
Kerinci, Jurnalisbengkulu.com – Seorang warga Kabupaten Kerinci, Elvi Suyarsih, mengadukan persoalan yang dialaminya kepada LSM GERAM-GP2AM terkait penghentian kerja sama penyewaan Kendaraan Operasional (Randis) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang, menurut pengakuannya, dilakukan sebelum masa perjanjian berakhir.
Menurut Elvi, kerja sama penyewaan kendaraan yang disepakati untuk jangka waktu dua tahun tersebut baru berjalan sekitar sembilan bulan ketika ia menerima pemberitahuan penghentian.
Berdasarkan salinan dokumen perjanjian yang diperlihatkan kepada wartawan, kerja sama penyewaan kendaraan ditandatangani pada 31 Juli 2025 dengan jangka waktu dua tahun. Kendaraan yang disewakan berupa Daihatsu Grand Max tahun 2018 dengan nilai sewa Rp4.000.000 per bulan untuk mendukung operasional distribusi Program Makan Bergizi Gratis.
Elvi mengaku menerima pemberitahuan penghentian kerja sama melalui pesan WhatsApp. Menurut keterangannya, pesan tersebut dikirim oleh seseorang bernama Ade yang disebut sebagai anggota Yayasan Seno Bhakti Indonesia. Dalam pesan tersebut, menurut Elvi, dijelaskan bahwa penghentian dilakukan karena adanya kebijakan dari pihak pusat yang mensyaratkan kendaraan operasional berusia maksimal lima tahun.
Elvi menyatakan kecewa karena, menurut pengakuannya, sejak awal pihak penyewa telah mengetahui spesifikasi kendaraan, termasuk tahun pembuatannya, dan tetap menyepakati penggunaan kendaraan tersebut. Ia mengaku terdorong membeli mobil secara kredit setelah mendapat ajakan untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis.
“Saya belum pernah mengambil kredit mobil seumur hidup. Karena diajak bekerja sama dan diyakinkan untuk mendukung operasional MBG, saya akhirnya memberanikan diri mengambil mobil secara kredit,” ujar Elvi.
Selain itu, Elvi juga menyampaikan bahwa pada awal kerja sama dirinya mendapat penjelasan bahwa biaya perbaikan kendaraan yang mengalami kerusakan saat digunakan untuk operasional akan menjadi tanggung jawab pihak pengelola dapur. Namun, menurut pengakuannya, dalam pelaksanaannya biaya perbaikan tersebut justru dibebankan kepada dirinya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pembayaran sewa. Menurut keterangannya, pembayaran tidak selalu dilakukan sesuai nilai yang tercantum dalam perjanjian, melainkan dihitung berdasarkan jumlah hari operasional. Bahkan, pembayaran terakhir, menurut Elvi, hanya dihitung selama 12 hari kerja.
Elvi mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah. Namun, menurut keterangannya, hingga kini belum diperoleh penyelesaian yang dianggap memuaskan.
Akibat penghentian kerja sama tersebut, Elvi mengaku mengalami kesulitan memenuhi kewajiban angsuran kendaraan yang masih berjalan. Atas dasar itu, ia meminta pendampingan kepada LSM GERAM-GP2AM.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Harian LSM GERAM-GP2AM menyatakan pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen yang disampaikan pelapor sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami akan mengkaji seluruh dokumen, termasuk perjanjian kerja sama, mekanisme pembayaran, serta proses penghentian kontrak. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi perjanjian atau hak-hak masyarakat yang belum terpenuhi, kami akan mengawal persoalan ini melalui mekanisme yang berlaku dan meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang diterima, nama Tika Arisandi tercantum sebagai pihak kedua atau penyewa kendaraan. Sementara itu, pemberitahuan penghentian kerja sama, menurut pelapor, disampaikan melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh Ade, yang disebut sebagai anggota Yayasan Seno Bhakti Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Tika Arisandi, Ade, maupun pihak Yayasan Seno Bhakti Indonesia terkait penghentian kerja sama, mekanisme pembayaran sewa, serta kebijakan mengenai persyaratan usia kendaraan operasional.
Reporter: Hendri Gunawan











