Walikota Bengkulu Dorong OPD Jadi Influencer Informasi Publik
Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Kota Bengkulu terus memperkuat komunikasi publik di era digital. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan kelurahan didorong untuk lebih aktif memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi saat membuka Sosialisasi Pengelolaan Media Sosial Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang digelar di Ruang Hidayah I. Kegiatan ini turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Medy Pebriansyah, Asisten I Alex Periansyah, kepala OPD, camat, lurah, serta operator media sosial se-Kota Bengkulu.
Dalam arahannya, Dedy menegaskan bahwa seluruh program dan pelayanan pemerintah harus diketahui masyarakat. Menurutnya, media sosial menjadi saluran strategis untuk melengkapi pemberitaan media arus utama yang memiliki kebijakan redaksional tersendiri.
“Pemerintah Kota ini kerjanya banyak. Masing-masing lurah, camat, hingga kepala OPD memiliki berbagai kegiatan yang perlu diketahui masyarakat. Karena itu, saya minta kita semua menjadi influencer yang menyampaikan setiap program dan pelayanan kepada publik,” ujar Dedy.
Ia mencontohkan berbagai aksi cepat yang dilakukan personel Satpol PP maupun Dinas Pemadam Kebakaran, seperti membantu pencarian warga, mengevakuasi ular, tawon, hingga biawak yang kerap luput dari pemberitaan, padahal memiliki nilai edukasi dan pelayanan yang tinggi bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu Nurlia Dewi mengatakan sosialisasi tersebut lebih menitikberatkan pada praktik pengelolaan media sosial dibandingkan teori. Seluruh peserta diminta membawa telepon pintar atau laptop untuk langsung mempraktikkan materi yang diberikan.
Peserta mendapatkan pembekalan mengenai strategi komunikasi berbasis komunitas, teknik pengambilan foto dan video, pengeditan konten, penerapan Search Engine Optimization (SEO), hingga strategi meningkatkan jangkauan dan jumlah pengikut di berbagai platform digital seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.
Nurlia menjelaskan, operator media sosial yang mengikuti kegiatan nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Daerah sehingga memiliki tanggung jawab resmi dalam mengelola dan menyebarluaskan informasi dari instansi masing-masing.
“Seluruh camat, OPD, dan calon pengelola media sosial akan ditetapkan melalui SK Sekretaris Daerah agar memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi pemerintah kepada masyarakat melalui media sosial,” katanya.
Sebagai bentuk evaluasi, Dinas Kominfo juga akan melakukan penilaian terhadap keaktifan media sosial dan pengelolaan website resmi seluruh perangkat daerah. Penilaian tersebut akan menjadi dasar pemberian penghargaan bagi kelurahan, kecamatan, dan OPD terbaik yang dijadwalkan diumumkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia mendatang.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap penyebaran informasi pembangunan dan pelayanan publik dapat berlangsung lebih cepat, transparan, serta menjangkau masyarakat secara lebih luas melalui platform digital. (Red)











