Pokja News Room Jaga Desa Banten Resmi Dikukuhkan
Banten, Jurnalisbengkulu.com – Pengurus Pusat Kelompok Kerja (Pokja) News Room Jaga Desa resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 03/KPTS/POKJA-JAGADESA-PUSAT/VII/2026 tentang Pengangkatan Pengurus Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten Masa Bakti 2026–2029.
Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 23 Juli 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Pokja News Room Jaga Desa sekaligus Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Drs. Firdaus, bersama Sekretaris Jenderal Makali Kumar.
Pembentukan kepengurusan ini merupakan langkah strategis SMSI sebagai konstituen Dewan Pers dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, sekaligus meningkatkan literasi hukum serta publikasi pembangunan desa. Pokja News Room Jaga Desa hadir sebagai wadah koordinasi dan sinergi antara insan pers, pemerintah, dan aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan SK tersebut, susunan Pengurus Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten Masa Bakti 2026–2029 adalah sebagai berikut:
Ketua: Lesman Bangun
Sekretaris: Herman
Bendahara: Irwandi Suherman
Penanggung Jawab Bidang:
* Mardianto (News Room)
* Sugianto (Bisnis)
* Rizal Umami (Media Sosial News Room)
* Ade Hidayat (Wilayah)
* Adityawarman (Publikasi dan Pelatihan)
Usai dikukuhkan, Ketua Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten, Lesman Bangun, menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk segera merealisasikan program-program strategis yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kehadiran Pokja News Room Jaga Desa di Provinsi Banten merupakan langkah nyata dalam mengawal publikasi pembangunan desa secara akurat, transparan, dan bertanggung jawab. Kami siap membangun sinergi lintas sektor guna menciptakan kondusivitas serta mendorong kemajuan ekonomi masyarakat desa,” tegas Lesman Bangun.
Selain mengoordinasikan publikasi Program Jaga Desa, Pengurus Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten juga bertugas membangun jejaring organisasi hingga tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengurus daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan program secara berkala kepada Pengurus Pusat.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten diharapkan mampu mengawal keterbukaan informasi publik serta mendukung pengawasan dan edukasi hukum dalam pembangunan desa di wilayah Provinsi Banten selama masa bakti 2026–2029. (Red)











