Satpol PP Muba Sosialisasikan SI-KEMAS di Sekayu

Satpol PP Muba Sosialisasikan SI-KEMAS di Sekayu

 

Sekayu, Jurnalisbengkulu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus berupaya mengoptimalkan pengawasan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pesta Rakyat melalui inovasi Sistem Monitoring Izin Kegiatan Masyarakat (SI-KEMAS).

Sosialisasi penggunaan SI-KEMAS digelar di Kantor Camat Sekayu, Kamis (23/7), sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan berbasis digital terhadap pelaksanaan kegiatan masyarakat.

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Muba, Indita Purnama, S.Sos., M.M., yang diwakili Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda, Taufik, S.IP., didampingi Jafung Pol PP Ahli Pertama, Finishia Refsi Meitriani, S.Psi., memimpin langsung kegiatan tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Camat Sekayu yang mewakili Camat Sekayu, para lurah, kepala desa, serta staf dari wilayah Kecamatan Sekayu.

Materi sosialisasi mengenai penggunaan SI-KEMAS disampaikan oleh Finishia Refsi Meitriani. Dalam pemaparannya dijelaskan tata cara penggunaan aplikasi bagi petugas administrasi di kantor pelayanan Kecamatan Sekayu.

Selain itu, dijelaskan bahwa sistem pengawasan Perda berbasis digital ini dirancang untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pesta Rakyat. Sistem tersebut juga diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi, mendokumentasikan seluruh perizinan secara terintegrasi, serta memudahkan petugas Satpol PP dalam memantau pelaksanaan kegiatan masyarakat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Camat Sekayu, Lendy Adiansyah, S.STP., mengatakan selama ini izin kegiatan masyarakat yang diterbitkan belum terintegrasi secara langsung dengan Satpol PP.

“Selama ini izin kegiatan masyarakat yang diterbitkan belum terintegrasi langsung ke Satpol PP. Namun, setelah adanya SI-KEMAS, izin keramaian yang telah diterbitkan dapat langsung dimonitor oleh petugas Satpol PP,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda, Taufik, S.IP., menegaskan bahwa SI-KEMAS menjadi sarana penting dalam memperkuat sinergi antara Satpol PP dengan pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa.

“Melalui SI-KEMAS, fungsi pengawasan penegakan Perda dapat berjalan lebih optimal dan tertib secara administrasi. Apabila terdapat izin yang telah terdata dalam sistem namun disalahgunakan, petugas Satpol PP dapat segera mengambil tindakan di lapangan. Ke depan, sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan di seluruh kecamatan guna memperkuat kerja sama antarunsur pemerintah dalam pengawasan penegakan Perda,” pungkasnya.

 

Reporter: Ruspiandi