Tertibkan Aset Daerah, Pemkab Muba Perkuat Kepastian Hukum dan Administrasi Pemerintahan
Muba, Jurnalisbengkulu.com – Pemkab Musi Banyuasin terus mempercepat penataan aset daerah sekaligus memperjelas batas wilayah desa sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Hal ini ditegaskan Sekda Muba Drs. Syafaruddin, M.Si, saat memimpin Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah dan Tapal Batas Desa di Kecamatan Sekayu, Selasa (4/8/2026), di Auditorium Pemkab Muba.
Turut hadir Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Erdian Syahri, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas PMD H. Ali Badri, ST., MT., Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Ahmad Kartiko Buwono, SE., MM., para Tenaga Ahli Bupati, Camat Sekayu, lurah, kepala desa, kepala sekolah, serta unsur terkait.
Dalam arahannya, Sekda Syafaruddin menegaskan bahwa penataan aset bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan langkah strategis untuk melindungi seluruh kekayaan daerah dari potensi sengketa maupun kehilangan aset akibat lemahnya pengelolaan dokumen.
“Kita ingin memastikan seluruh aset pemerintah benar-benar tercatat, memiliki dokumen yang jelas, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai aset pemerintah hilang hanya karena administrasinya tidak tertib,” tegas Syafaruddin.
Ia mengungkapkan, selama ini masih ditemukan berbagai persoalan, mulai dari dokumen kepemilikan yang hilang, aset yang belum tercatat dalam sistem, hingga bangunan pemerintah yang berdiri di atas lahan yang belum memiliki legalitas yang kuat.
Selain itu, persoalan tapal batas desa juga menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan sengketa administrasi maupun pengelolaan wilayah, terutama pada kawasan yang memiliki potensi ekonomi dan sumber daya alam.
“Seluruh persoalan ini harus kita selesaikan melalui pendataan, verifikasi, validasi, dan normalisasi data aset. Dengan begitu tidak ada lagi tumpang tindih kepemilikan maupun ketidakjelasan status aset pemerintah,” ujarnya.
Sekda memastikan kegiatan penertiban tidak berhenti di Kecamatan Sekayu. Setelah proses validasi selesai, tim akan bergerak ke seluruh kecamatan di Kabupaten Muba.
“Kami siap bekerja secara maksimal menertibkan seluruh aset daerah. Ini menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Muba dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Sementara Camat Sekayu Edi Heryanto melaporkan bahwa Kecamatan Sekayu menjadi lokasi pertama pelaksanaan penertiban aset berdasarkan instruksi Bupati Muba.
Selama kurang lebih empat bulan, tim kecamatan bersama pemerintah desa dan kelurahan telah melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap aset pemerintah di seluruh wilayah Kecamatan Sekayu.
“Kami juga menemukan aset yang selama ini tidak diketahui keberadaannya, termasuk aset yang tercatat namun belum memiliki dokumen pendukung. Seluruh temuan tersebut telah kami koordinasikan dengan Bidang Aset BPKAD untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Edi.
Ia menambahkan, berdasarkan arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN), seluruh aset pemerintah yang belum bersertifikat akan segera didaftarkan agar memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, “Sinergi antara pemerintah daerah, BPKAD, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, BPN, pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan menjadi kunci utama dalam mewujudkan penataan aset yang tertib, legal, dan akuntabel,” tandasnya.
Reporter: Ruspiandi








