Polsek Nasal Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Suka Jaya, Warga Diimbau Waspadai Karhutla dan Curanmor

Polsek Nasal Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Suka Jaya, Warga Diimbau Waspadai Karhutla dan Curanmor

 

Kaur, Jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Desa Suka Jaya bekerja sama dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Nasal menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat di wilayah Desa Suka Jaya, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Perpustakaan Desa Suka Jaya tersebut dihadiri Kepala Desa Suka Jaya, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, seluruh kader desa serta Ketua Karang Taruna Desa Suka Jaya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Nasal AKP Kosseri bersama sejumlah personel memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai persoalan hukum dan keamanan yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat.

Kapolsek Nasal AKP Kosseri mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya di tengah kondisi musim kemarau. Ia meminta warga tidak membuang puntung rokok sembarangan serta tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Di musim kemarau seperti sekarang, kami mengimbau masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan dan jangan melakukan pembakaran lahan. Hal-hal kecil seperti ini bisa menjadi penyebab kebakaran,” ujar AKP Kosseri.

Selain persoalan karhutla, Kapolsek juga mengingatkan masyarakat mengenai keamanan kendaraan. Warga yang membawa sepeda motor saat pergi ke kebun maupun ladang diminta memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan membawa kunci kendaraan bersama mereka.

Menurutnya, langkah sederhana tersebut penting untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), terutama ketika kendaraan ditinggalkan di lokasi perkebunan atau ladang.

Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat juga menyampaikan keluhan terkait persoalan administrasi pajak bangunan, khususnya perubahan nama wajib pajak setelah terjadi transaksi jual beli rumah atau bangunan.

Menanggapi hal tersebut, AKP Kosseri menjelaskan bahwa setiap transaksi jual beli rumah maupun bangunan perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung dan dilaporkan kepada pemerintah desa. Dengan demikian, perubahan nama wajib pajak dapat diusulkan sesuai dengan kondisi kepemilikan terbaru.

“Kalau rumah sudah dijual, dokumen jual belinya harus dilampirkan dan dilaporkan ke desa. Sehingga nantinya bisa diusulkan untuk dilakukan pergantian nama,” jelasnya.

Sementara itu, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kapolsek Nasal juga mengingatkan masyarakat agar berbagai kegiatan perayaan yang digelar di desa dapat berlangsung meriah namun tetap aman dan tertib.

Ia mempersilakan masyarakat menggelar berbagai perlombaan maupun kegiatan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI. Namun, seluruh kegiatan diharapkan tetap menjaga ketertiban dan menghindari hal-hal yang dapat memicu keributan.

“Silakan masyarakat memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dengan berbagai kegiatan. Namun, kami mengimbau agar jangan sampai terjadi keributan,” tegasnya.

Kepala Desa Suka Jaya, Muhlisin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polsek Nasal yang telah hadir memberikan penyuluhan hukum secara langsung kepada masyarakat.

Menurutnya, kegiatan tersebut sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman kepada masyarakat yang sebelumnya masih banyak belum mengetahui persoalan hukum dan tata cara menyikapi berbagai permasalahan di lingkungan desa.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Nasal, yang telah hadir memberikan pelajaran dan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Suka Jaya. Dengan kegiatan ini, masyarakat yang sebelumnya kurang memahami hukum menjadi lebih mengetahui dan memahami persoalan hukum,” ujar Muhlisin.

AKP Kosseri menegaskan, jajaran Polsek Nasal siap memberikan pelayanan kepada masyarakat apabila terjadi persoalan keamanan maupun permasalahan hukum di wilayah Kecamatan Nasal.

Ia memastikan personel kepolisian siap menerima laporan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 1×24 jam.

“Kami dari kepolisian siap melayani masyarakat 1×24 jam. Jika a da permasalahan hukum atau gangguan keamanan di wilayah Nasal, silakan segera disampaikan kepada kami,” pungkasnya.

 

 

Reporter: Wardimansyah