Skandal Kriminalisasi dan Pemerasan Rp25 Juta: Kasus Oknum Penyidik Polres Kerinci Resmi Naik Sidik
Kerinci, Jurnalisbengkulu.com – Skandal dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi kriminalisasi perkara perdata yang membelit oknum penyidik pembantu Kepolisian Resor (Polres) Kerinci, Aiptu DS, akhirnya memasuki babak krusial. Institusi kepolisian mengambil langkah tegas dengan menaikkan penanganan kasus dugaan pemerasan senilai Rp25 juta ini ke tingkat penyidikan (sidik).
Kasus ini bermula dari sengketa bisnis jual beli hasil bumi antara seorang wiraswasta asal Rejang Lebong, Dio Bagaskara, dengan pemilik usaha kentang di Kerinci, Martopo. Kesepakatan yang sejak awal menggunakan sistem “nota digantung” atau penundaan pembayaran ini murni merupakan ranah perdata. Namun, oknum penyidik diduga memaksakan konstruksi hukum menjadi tindak pidana tanpa mengindahkan prosedur formal, termasuk melakukan penangkapan sepihak tanpa surat panggilan atau tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Tindakan sewenang-wenang tersebut memuncak ketika oknum aparat diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan korban secara psikologis, meminta “uang pelicin” sebesar Rp25 juta sebagai syarat pencabutan Laporan Polisi. Di bawah ancaman penahanan, pihak keluarga korban akhirnya terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp5 juta.
Langkah represif oknum yang diduga menjadi “beking” pelapor ini langsung direspons dengan perlawanan hukum. Tim penasihat hukum korban melayangkan laporan ke Bagian Pengawas Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Jambi dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Berdasarkan dokumen SP2HP2 bernomor SP2HP2/13/VII/2026/Sipropam tertanggal 27 Juli 2026, Kasi Propam Polres Kerinci, AKP Feisal, S.H., M.H., memaparkan perkembangan signifikan terkait pengusutan perkara ini. Tim Audit Investigasi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kerinci telah merampungkan tahapan gelar perkara.
Hasil gelar perkara tersebut memastikan bahwa proses penanganan resmi dinaikkan dari tahap Audit Investigasi ke tingkat Penyidikan. Keputusan ini juga diiringi dengan penerbitan Laporan Polisi secara internal guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum Satreskrim tersebut.
Merespons eskalasi penegakan hukum yang kini telah berstatus sidik, tim kuasa hukum pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rejang Lebong memberikan pernyataan tegas pada Rabu (12/8/2026). Mereka menuntut agar proses ini bermuara pada pembersihan institusi dari oknum-oknum “kotor”.
“Peningkatan status ke tahap penyidikan ini adalah bukti nyata bahwa hukum tidak boleh tunduk pada oknum yang berseragam. Kami mengapresiasi Propam, namun kami tegaskan akan mengawal ketat proses sidik ini. Tidak boleh ada ruang sedikit pun untuk intervensi, apalagi impunitas bagi pelaku yang merusak keadilan dan mengkriminalisasi masyarakat,” tegas Joni Henri, S.H., M.H.
Senada dengan hal tersebut, Inza Saputera, S.H., menekankan bahwa tindakan pemerasan dalam proses hukum adalah maut bagi integritas kepolisian dan harus diganjar dengan sanksi maksimal.
“Langkah berani menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan harus dikawal sampai tuntas hingga sanksi terberat dijatuhkan. Tidak ada toleransi untuk oknum penyidik yang berani menggadaikan marwah kepolisian demi uang Rp25 juta. Keadilan dan pemulihan nama baik klien kami adalah harga mati yang akan terus kami kejar, baik secara etik maupun perdata,” pungkas Inza Saputera.
Publik kini menanti ketegasan institusi Polri dalam menindak oknum anggotanya. Kasus ini sekaligus menjadi ujian transparansi dan pembuktian bahwa jargon Presisi bukan sekadar pemanis bibir, melainkan pedang nyata untuk menebas praktik mafia kasus di tubuh penegak hukum.
Reporter : Hendri Gunawan








