Jelang Musim Tanam, Kapolres Lebong Ingatkan Pupuk Subsidi Jangan Dijual di Atas HET

Jelang Musim Tanam, Kapolres Lebong Ingatkan Pupuk Subsidi Jangan Dijual di Atas HET

 

Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Menjelang musim tanam, Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., mengingatkan seluruh pihak untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap kebutuhan petani, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Lebong.

Kapolres menegaskan, pupuk subsidi merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi petani yang berhak. Karena itu, pupuk subsidi tidak boleh diperjualbelikan dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Menjelang musim tanam, kami mengimbau seluruh pihak agar pupuk subsidi disalurkan tepat sasaran kepada petani yang berhak. Jangan menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan jangan memanfaatkan pupuk subsidi untuk mencari keuntungan berlebihan. Mari bersama-sama mengawasi distribusinya agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” tegas Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses distribusi pupuk subsidi. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak terkait.

Menurutnya, pengawasan bersama diperlukan agar pupuk subsidi benar-benar diterima petani yang membutuhkan dan tidak terjadi permainan harga di lapangan.

“Pupuk subsidi untuk petani, bukan untuk permainan harga,” tegasnya.

Kapolres berharap seluruh pihak, mulai dari distributor, pengecer hingga masyarakat, dapat berperan dalam menjaga kelancaran dan ketepatan sasaran penyaluran pupuk subsidi.

Partisipasi masyarakat juga dinilai penting dalam mendukung ketahanan pangan serta memastikan program subsidi pemerintah memberikan manfaat maksimal bagi para petani di Kabupaten Lebong.

Untuk pelayanan kepolisian, masyarakat juga dapat menghubungi Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan terkait dugaan gangguan maupun pelanggaran hukum. (NA)