Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Bagi sebagian pecinta ikan hias, memelihara spesies berukuran besar dan eksotis menjadi daya tarik tersendiri. Namun, tidak semua ikan dapat dipelihara secara bebas di Indonesia. Salah satu yang dilarang adalah Alligator Gar (Atractosteus spatula), ikan predator asal Amerika Utara yang kini masuk dalam daftar jenis ikan terlarang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berisiko merusak lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.
Alligator Gar dikenal memiliki tubuh besar, pertumbuhan cepat, serta sifat predator yang memangsa berbagai jenis ikan lain. Jika terlepas ke perairan umum, ikan ini berpotensi menjadi ancaman serius bagi ekosistem perairan Indonesia karena dapat mengganggu keseimbangan populasi ikan lokal dan menekan keberadaan spesies asli.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan larangan terhadap pemasukan, pembudidayaan, peredaran, hingga pengeluaran jenis ikan yang dianggap membahayakan dan/atau merugikan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/PERMEN-KP/2020. Dalam aturan itu, Alligator Gar secara tegas termasuk dalam daftar ikan yang dilarang karena sifatnya sebagai predator invasif.
KKP menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia, tetapi juga untuk mencegah potensi kerugian ekonomi di sektor perikanan akibat masuknya spesies asing yang tidak terkendali. Kehadiran spesies invasif seperti Alligator Gar dikhawatirkan dapat mengganggu rantai ekosistem perairan yang sudah ada.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum memelihara ikan hias eksotis. Memastikan status legal suatu spesies menjadi langkah penting agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui instansi terkait atau langsung merujuk pada regulasi resmi KKP.
Selain itu, masyarakat juga dilarang melepaskan Alligator Gar ke sungai, danau, waduk, maupun perairan umum lainnya. Tindakan tersebut justru dapat mempercepat penyebaran spesies invasif dan mengancam kelestarian ikan-ikan asli Indonesia.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan tidak membeli, memelihara, memperjualbelikan, maupun membudidayakan ikan Alligator Gar. Jika menemukan aktivitas perdagangan atau pelepasan spesies tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada petugas KKP atau dinas perikanan setempat.
Dengan mematuhi aturan yang berlaku, upaya menjaga kelestarian ekosistem perairan Indonesia dapat terus terjaga, sekaligus melindungi kekayaan hayati dari ancaman spesies invasif yang berbahaya.
Penulis : Ujang Martin AP








