SELUMA, jurnalisbengkulu.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma bersama DPRD Kabupaten Seluma menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama yang dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, S.E., M.SE., M.A., mewakili pemerintah daerah, bersama DPRD Kabupaten Seluma dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Seluma, Rabu (9/9/2026).
Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Seluma, Forkopimda, jajaran Pemerintah Kabupaten Seluma, serta pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Seluma bersama DPRD membahas arah kebijakan anggaran serta prioritas program dan kegiatan yang akan dituangkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan.
Kesepakatan KUA-PPAS tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Seluma menekankan pentingnya sinergi dalam pengelolaan keuangan daerah agar program dan kegiatan yang direncanakan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Melalui kesepakatan tersebut, pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Seluma.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Seluma dan DPRD Kabupaten Seluma terkait KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.(ADV)








