JAKARTA, JurnalisBengkulu.com — Dewan Pers memperbarui ketentuan mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi badan hukum perusahaan pers. Pembaruan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers.
Ketentuan tersebut merupakan penyesuaian terhadap perkembangan KBLI yang ditetapkan pemerintah sekaligus merespons perkembangan industri media yang semakin dinamis.
Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers menetapkan bahwa setiap perusahaan pers wajib memiliki satu KBLI utama yang berkaitan dengan kegiatan pers. Selain itu, perusahaan pers diperbolehkan memiliki KBLI lain sebagai kegiatan pendukung.
Dewan Pers menyebut kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat pleno ke-32 pada 27 Juli 2026.
“Perusahaan pers juga diperbolehkan memiliki nomor KBLI lain sebagai KBLI Pendukung,” demikian ketentuan dalam Surat Edaran Dewan Pers tersebut.
KBLI Utama Perusahaan Pers
Berdasarkan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026, terdapat tujuh KBLI yang ditetapkan sebagai KBLI utama perusahaan pers, yakni:
1. KBLI 58120 – Penerbitan Surat Kabar
Mencakup aktivitas penerbitan surat kabar, termasuk surat kabar iklan, dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog maupun bentuk lainnya.
2. KBLI 58130 – Penerbitan Jurnal dan Penerbitan Berkala
Mencakup aktivitas penerbitan jurnal dan terbitan berkala lainnya, termasuk dalam bentuk cetak, elektronik dan digital.
3. KBLI 60101 – Radio Analog
Mencakup penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog.
4. KBLI 60102 – Radio Digital
Mencakup penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital.
5. KBLI 60202 – Televisi Digital
Mencakup aktivitas penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital.
6. KBLI 60311 – Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah
Mencakup pencarian, pengumpulan, pengolahan dan penyebarluasan berita oleh pemerintah.
7. KBLI 60312 – Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta
Mencakup pencarian, pengumpulan, pengolahan dan penyebarluasan berita oleh pihak swasta melalui media cetak maupun elektronik.
KBLI Pendukung Perusahaan Pers
Selain KBLI utama, Dewan Pers juga menetapkan sejumlah KBLI yang dapat digunakan sebagai KBLI pendukung, yaitu:
1. 18111 – Pencetakan Umum
2. 58110 – Penerbitan Buku
3. 59112 – Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi Oleh Swasta
4. 73100 – Aktivitas Periklanan
5. 73202 – Jajak Pendapat Opini Publik
6. 74193 – Aktivitas Desain Khusus Film, Video, Program Televisi, Animasi dan Komik
7. 82300 – Penyelenggaraan Konvensi dan Pameran Bisnis
8. 85582 – Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Perusahaan.
Dewan Pers menjelaskan, perusahaan pers yang akan mengajukan verifikasi baru wajib mengikuti ketentuan KBLI terbaru tersebut.
Sementara itu, perusahaan pers yang sebelumnya telah terverifikasi Dewan Pers diwajibkan menyesuaikan KBLI lama dengan ketentuan baru paling lambat pada saat melakukan pemutakhiran status verifikasi.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan pembaruan tersebut diperlukan agar ketentuan mengenai perusahaan pers tetap relevan dengan perkembangan industri media.
Dalam berita resmi Dewan Pers, pembaruan KBLI juga disebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status badan hukum dan kegiatan utama perusahaan pers sekaligus mengakomodasi perkembangan media, termasuk media digital.
Penting bagi Perusahaan Media
Pembaruan ini menjadi hal penting bagi perusahaan media yang sedang mempersiapkan pendataan maupun verifikasi Dewan Pers. Perusahaan pers perlu memastikan akta dan data badan hukum mencantumkan setidaknya satu KBLI utama yang sesuai dengan kegiatan persnya.
Untuk perusahaan media siber atau portal berita, pemilihan KBLI utama perlu diperhatikan secara khusus agar kegiatan usaha yang tercantum dalam badan hukum selaras dengan kegiatan jurnalistik dan ketentuan pendataan perusahaan pers Dewan Pers.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai KBLI perusahaan pers masih dapat diperbarui apabila di kemudian hari terdapat perubahan dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyusunan KBLI.
Dengan demikian, perusahaan pers yang ingin mengajukan verifikasi maupun perusahaan pers yang sudah terverifikasi perlu melakukan pengecekan terhadap KBLI dalam dokumen badan hukumnya agar sesuai dengan ketentuan terbaru tahun 2026.
Sumber utama: Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 dan berita resmi Dewan Pers, 13 Agustus 2026.








