KEPAHIANG, JurnalisBengkulu.com — Suasana duka menyelimuti keluarga Rehan Gestiawan, remaja berusia 16 tahun yang ditemukan meninggal dunia di dasar objek wisata Telaga Hijau, Kabupaten Kepahiang. Di tengah kepergian tragis tersebut, penyidik Polres Kepahiang kini berupaya mengungkap rangkaian peristiwa yang mengantarkan korban pada kematian.
Perkara ini memasuki babak baru setelah kepolisian menetapkan dua orang rekan korban sebagai tersangka. Keduanya diketahui berada bersama Rehan di lokasi kejadian sebelum korban dilaporkan hilang.
Penetapan status hukum tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, saat dikonfirmasi pada Selasa, 15 September 2026.
“Benar, terkait penemuan jenazah remaja atas nama Rehan Gestiawan yang dilaporkan hilang dan ditemukan meninggal di Telaga Hijau, kami telah melakukan penyelidikan. Dua orang rekan korban yang bersama korban di lokasi telah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Bintang Yudha Gama.
Pencarian Berakhir Duka
Sebelum kabar duka tersebut terungkap, Rehan dilaporkan hilang pada Sabtu sore, 12 September 2026. Informasi mengenai dugaan korban tenggelam di kawasan Telaga Hijau kemudian memicu pencarian yang melibatkan tim gabungan.
Upaya pencarian berlangsung hingga Minggu, 13 September 2026. Pada hari itu, jenazah Rehan akhirnya ditemukan di dasar danau.
Penemuan tersebut menjadi titik penting dalam penanganan perkara. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara lebih jelas apa yang terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Dua Rekan Diperiksa, Polisi Dalami Perkara
Dua orang yang sebelumnya berada bersama korban di lokasi kejadian kini menjalani proses hukum sebagai tersangka. Keduanya telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut keterangan kepolisian, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami motif, kronologi kejadian, serta peran masing-masing dalam perkara yang sedang diselidiki.
Namun, penetapan tersangka belum serta-merta menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa. Penyidik masih perlu mengumpulkan dan menguji bukti-bukti untuk memastikan bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan apakah terdapat keterkaitan perbuatan para tersangka dengan kematian korban.
Penyebab Kematian Masih Menunggu Pendalaman Medis
Selain memeriksa para saksi dan tersangka, polisi juga menempuh langkah medis untuk membantu mengungkap penyebab kematian Rehan.
Iptu Bintang Yudha Gama menjelaskan, pemeriksaan visum telah dilakukan di RSUD Kepahiang. Pemeriksaan tersebut kemudian dilanjutkan dengan autopsi di RS Bhayangkara Polda Bengkulu.
“Untuk penyebab pasti kematian, kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. Kami telah melakukan pemeriksaan visum di RSUD Kepahiang dan dilanjutkan otopsi di RS Bhayangkara Polda Bengkulu,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan medis dan pendalaman alat bukti diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi korban serta peristiwa yang terjadi sebelum kematiannya.
Menanti Kejelasan dari Proses Penyidikan
Hingga Selasa, 15 September 2026, Satreskrim Polres Kepahiang masih mengembangkan penyidikan terhadap perkara tersebut. Polisi menyatakan proses penanganan dilakukan untuk mengungkap fakta dan memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang diperoleh.
Bagi keluarga dan masyarakat, pengungkapan perkara ini menjadi hal yang dinantikan. Di balik proses hukum yang terus berjalan, terdapat harapan agar penyebab kematian Rehan dapat diketahui secara terang dan perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Anca








