KEPAHIANG, jurnalisbengkulu.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Pembangunan Penyedia Subsistem Air Limbah Domestik Pengolahan Setempat (SPALD-S) atau pembangunan MCK. Penetapan tersebut diumumkan pada Jumat malam, 18 September 2026.
Keempat tersangka terdiri dari dua pejabat kepala dinas dan dua pihak kontraktor pelaksana, yakni:
1. TA — Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kepahiang
2. RAS — Kepala Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga (Disparpora) Kepahiang
3. MR — Kontraktor pelaksana
4. RN — Kontraktor pelaksana
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang. Pantauan di lokasi menunjukkan, usai proses pemeriksaan, para tersangka keluar dari gedung Kejari Kepahiang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung digiring ke kendaraan tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel Johansen Christian Hutabarat, S.H., M.H., membenarkan penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup atas dugaan penyelewengan dana proyek tersebut.
“Negara dirugikan sebesar Rp1.114.709.545,01 dari total nilai proyek sekitar Rp3 miliar,” tegas Kasi Intel Johansen saat memberikan keterangan.
Dijelaskan, keempat tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek SPALD-S. Guna kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara, para tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan.
Peliput: Tim Redaksi Jurnalisbengkulu.com
Anca








