Rejang Lebong, JurnalisBengkulu.com – Ruang Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong mendadak hangat, Senin siang (21/9/2026). Di balik dinding ruangan beraroma berkas pemeriksaan itu, sebuah proses hukum bergulir tuntas tanpa harus berujung di meja hijau. Uang negara puluhan juta rupiah resmi diselamatkan dan dikembalikan.
Kerja keras jajaran Unit Tipikor Polres Rejang Lebong berkolaborasi dengan pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong akhirnya membuahkan hasil nyata. Laporan LHP Inspektorat atas pengelolaan keuangan Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, kini ditindaklanjuti secara tegas dan transparan.
Berdasarkan audit resmi Inspektorat Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024, terkuak adanya indikasi selisih pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik Tipikor, total kerugian keuangan desa senilai Rp393.000.000 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) berhasil dipulihkan secara utuh.
“Pengembalian ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam dan koordinasi lintas instansi yang solid. Kita kedepankan asas pemulihan kerugian keuangan negara tanpa mengabaikan koridor hukum yang berlaku,” tegas perwakilan tim penyidik di sela-sela penyerahan berkas.
Proses pengembalian dana desa berjalan tertib, disaksikan langsung oleh jajaran Polres Rejang Lebong, perwakilan Inspektorat, serta Dinas PMD. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bagi para kepala desa dan pengelola anggaran di Rejang Lebong agar tidak main-main dalam mengelola dana rakyat.
Reporter : Hendri Gunawan








