Bogor, JurnalisBengkulu.com – Isu tak sedap kembali mengusik benteng pemasyarakatan tanah air. Temuan bangunan menyerupai rumah kluster atau homestay di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) September ini mendadak viral, memantik badai kritik dari publik yang geram akan aroma perlakuan istimewa di balik jeruji besi.
ORI kini tengah bergerak cepat mengusut dugaan maladministrasi tersebut. Tuntutannya jelas dan tanpa kompromi: usut tuntas siapa yang memberi izin, siapa yang menikmati fasilitas “mewah” tersebut, hingga siapa oknum petugas yang memuluskan praktik kelonggaran ini. Jika ada transaksi uang atau penyalahgunaan wewenang, publik menuntut nama-nama itu dibuka secara transparan ke hadapan umum.
Namun, di tengah gelombang kecaman yang makin kencang, sebuah seruan untuk berpikiran jernih menyeruak dari internal Kemenimipas. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Panggih Priyo Subagyo, mengingatkan publik agar tidak serta-merta melayangkan generalisasi liar terhadap seluruh institusi pemasyarakatan.
“Ketika satu Lapas tersandung masalah, yang ikut menerima stigma bukan hanya Kepala Lapas atau petugas yang terlibat. Petugas di daerah lain, yang bekerja sesuai aturan dan menghadapi kondisi jauh lebih berat, ikut dicurigai,” urai Panggih melalui tulisan resminya.
Pernyataan Panggih bukan tanpa alasan. Realita di lapangan menunjukkan potret buram beban kerja petugas lapas yang kerap luput dari lipatan berita media utama. Data Ditjenpas per April 2026 mencatat angka penghuni Lapas dan Rutan secara nasional telah membengkak hingga 271 ribu jiwa, jauh melompati kapasitas ideal yang hanya berdaya tampung 146 ribu orang. Overcrowding mencapai titik kritis di angka 85 persen.
Dalam himpitan gubuk besi yang kelewat sesak itu, ribuan petugas di daerah bertaruh nyawa tiap harinya. Mereka harus melerai bentrok, menahan arus gempuran penyelundupan narkoba, sekaligus membina mental para warga binaan dalam sunyi. Keberhasilan menjaga stabilitas di tengah keterbatasan anggaran dan personel ini sayangnya kerap tenggelam saat satu skandal meledak di permukaan.
Di sisi lain, temuan di Cibinong ini turut menguji pemahaman publik mengenai filosofi pemenjaraan modern. Sesuai UU No. 22 Tahun 2022 serta Mandela Rules PBB, pemasyarakatan bukan lagi ajang pembalasan dendam yang menyiksa, melainkan proses reorientasi kemandirian dan pemulihan martabat manusia. Narapidana memang dicabut hak kebebasan bergeraknya, namun hak dasarnya sebagai manusia tetap wajib dilindungi.
Kendati demikian, batasan antara “perlakuan manusiawi” dan “diskriminasi fasilitas” harus ditarik secara tegas. Komprador fasilitas eksklusif bagi napi berduit jelas merupakan pelanggaran berat yang menciderai rasa keadilan sesama warga binaan dan meruntuhkan wibawa hukum di mata masyarakat.
Kasus Lapas Cibinong mestinya menjadi momentum evaluasi total, bukan sekadar panggung penghakiman massal. Penindakan tegas terhadap oknum nakal wajib berjalan beriringan dengan pembenahan sistemik atas krisis overkapasitas yang sudah menahun. Karena pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun oleh lembaga yang berpura-pura sempurna, melainkan oleh lembaga yang berani menyapu bersih kotoran di rumahnya sendiri.
Reporter : Hendri Gunawan








