Polres Lebong Ungkap 7 Perkara Kriminal, Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap

Lebong, jurnalisbengkulu.com – Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Lebong. Dari hasil penyelidikan, Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong mengamankan seorang pria berinisial RA (41), yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ganja.

Penangkapan tersebut menjadi salah satu dari tujuh perkara tindak pidana yang berhasil diungkap Polres Lebong, Polda Bengkulu, selama September hingga awal Oktober 2026. Selain dua perkara narkotika, pengungkapan itu mencakup tiga kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Rangkaian pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, Kamis (8/10/2026).

Kasat Narkoba Polres Lebong, IPTU Nurhuda, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara yang melibatkan RA berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Upaya tersebut kemudian mengarah pada RA yang ditemukan di pinggir jalan Desa Suka Bumi pada Senin (14/9/2026), sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua linting yang diduga berisi ganja serta satu paket kecil ganja. Temuan itu menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah kontrakan RA di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut terdiri atas tiga paket kecil dalam plastik bening, delapan paket kecil dalam plastik hitam, serta satu paket berukuran sedang.

Petugas juga menemukan dua linting ganja, dua paket kecil ganja, dan satu unit timbangan digital. Sejumlah barang lain turut diamankan, di antaranya tas sandang, plastik klip, serta botol plastik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya dugaan peredaran narkotika tersebut,” kata Nurhuda.

RA beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten Lebong.

Polres Lebong juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Informasi yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat membantu aparat melakukan penindakan secara tepat, sehingga peredaran narkotika dapat dicegah dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat bisa diminimalkan.

Reporter: NA