Pupuk Subsidi Diduga Kuat Jadi Ladang Bisnis, Dijual Di Atas Harga HET di Kios Arabika Tani Sungai Tanduk

Kerinci, JurnalisBengkulu.com – Program pupuk bersubsidi yang dibiayai negara untuk menjaga ketahanan pangan kini menjadi sorotan. Di lapangan, muncul dugaan bahwa pupuk subsidi tidak lagi sepenuhnya dinikmati petani sesuai ketentuan, melainkan dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai ladang bisnis dengan menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kios Arabika Tani Desa Sungai Tanduk.

Penyaluran dan penebusan oleh penerima sebagaimana yang tercantum dalam E-RDKK diduga dilakukan dengan harga di atas HET, yaitu Rp100 ribu per zak. Hal ini terjadi di Kios Koperasi Arabika Tani, Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Diketahui, kios tersebut menyalurkan pupuk kepada kelompok tani di tujuh desa di Kecamatan Kayu Aro, menaungi hampir ratusan kelompok dengan total penyaluran puluhan ton setiap penyaluran. Penjualan pupuk di atas harga HET, menurut Nova, sudah menjadi kesepakatan semua anggota kelompok tani yang terdaftar di kiosnya.

Sejumlah petani mengaku terpaksa membeli pupuk dengan harga yang lebih tinggi dari HET karena khawatir tanaman tidak memperoleh pemupukan tepat waktu. Posisi petani yang bergantung pada ketersediaan pupuk membuat mereka nyaris tidak memiliki pilihan selain mengikuti harga yang ditetapkan penjual.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar: mengapa pupuk subsidi yang seharusnya dijual sesuai HET bisa beredar dengan harga lebih tinggi? Apakah terjadi lemahnya pengawasan atau ada dugaan permainan dalam rantai distribusi, mulai dari distributor hingga pengecer? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab melalui pemeriksaan yang menyeluruh oleh pihak berwenang.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik penjualan di atas HET tidak hanya merugikan petani, tetapi juga berpotensi menghambat tujuan program subsidi yang dibiayai dari anggaran negara. Subsidi yang semestinya meringankan beban biaya produksi justru berisiko menjadi sumber keuntungan yang tidak semestinya bagi pihak-pihak tertentu.

Pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum didesak melakukan audit distribusi pupuk subsidi, memeriksa kesesuaian stok dengan penyaluran, menelusuri bukti transaksi, serta memverifikasi harga jual di tingkat kios. Transparansi hasil pemeriksaan menjadi penting agar kepercayaan petani terhadap program subsidi tidak terus menurun.

Masyarakat juga berharap pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, sehingga tidak ada ruang bagi siapa pun yang memanfaatkan program subsidi untuk kepentingan pribadi.

Di tengah fluktuasi harga komoditas dan tantangan distribusi, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan, keterjangkauan, dan keadilan bagi petani kecil. Pupuk bersubsidi bukan sekadar bantuan finansial, melainkan instrumen vital dalam menjaga ketahanan pangan dan produktivitas pertanian nasional. Dengan diterapkannya HET, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem distribusi pupuk yang transparan, efisien, dan berpihak pada petani.

Saat ini, HET pupuk bersubsidi berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025 adalah Urea Rp2.250/kg, NPK Phonska Rp2.300/kg, dan pupuk organik Rp800/kg. Kementan menetapkan margin Rp62,5/kg untuk distributor dan Rp144,24/kg untuk pengecer. Margin ini berlaku mulai 1 Oktober 2025. Penyesuaian margin tersebut diharapkan mampu menekan potensi kenaikan harga pupuk yang kerap dikeluhkan petani.

Tujuan utama penetapan HET adalah:

* Melindungi petani kecil agar tidak dirugikan oleh permainan harga di tingkat pengecer.

* Menjaga keadilan distribusi sehingga seluruh petani mendapatkan pupuk dengan harga yang sama.

* Mencegah praktik penyimpangan, seperti penjualan di atas HET atau pengalihan pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

* Memberikan kepastian usaha, baik bagi petani maupun pelaku distribusi, karena harga resmi sudah ditetapkan pemerintah.

Reporter : Hendri Gunawan