Sungai Penuh, JurnalisBengkulu.com – Hendri Wijaya, Ketua LSM GP2AM, secara resmi mempertanyakan kinerja Dinas Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Hal ini menyusul maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dibiarkan berlangsung bertahun-tahun di kawasan Penetai, Kecamatan Merangin, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kerinci.
Taman Nasional Kerinci Seblat seharusnya menjadi kawasan konservasi yang dijaga sebagai benteng terakhir kelestarian alam. Namun, kini kawasan tersebut justru menjadi sorotan publik karena berubah menjadi lokasi aktivitas penambangan emas ilegal yang tidak kunjung ditindak. Muncul dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan unsur di lingkungan TNKS yang membiarkan aktivitas ini terus berjalan.
Pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat: siapa sebenarnya pemilik di balik aktivitas PETI ini? Siapa yang bermain di belakang layar? Dan siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas kerusakan kawasan hutan lindung tersebut? Perlu ditegaskan, TNKS bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Kawasan ini adalah aset negara yang wajib dijaga demi kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang.
Berdasarkan hasil investigasi, aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hulu Sungai Penetai mulai masuk dari desa-desa di Kabupaten Merangin sekitar tahun 2013. Pada awalnya, kegiatan dilakukan secara sederhana. Para penambang hanya menggunakan dulang dan mesin kecil untuk mencari butiran emas. Namun, seiring berjalannya waktu, cara tersebut berubah total. Alat berat mulai masuk ke kawasan hutan. Hutan dibuka, tebing sungai digali, dan material tanah serta batuan disemprot air, lalu dialirkan ke tempat penyaringan untuk memisahkan emas.
Aktivitas yang dulunya bersifat kecil-kecilan kini berkembang menjadi operasi besar dengan kebutuhan modal, tenaga kerja, dan bahan bakar yang jauh lebih masif. Jalur akses melalui kawasan Pangkalan Jambu, Perentak, hingga Muara Emat kini dimanfaatkan secara bebas oleh para penambang. Dampaknya, sungai yang dulunya jernih dan menjadi sumber kehidupan masyarakat kini berubah. Air semakin keruh di sepanjang aliran. Bekas pengerukan terlihat di mana-mana. Bagi masyarakat adat Muaro Langkap, kerusakan ini bukan sekadar soal lingkungan, tetapi juga menyangkut nilai sejarah dan ikatan leluhur yang sangat dalam.
Pada 10 Februari 2022, Lembaga Adat Depati Muaro Langkap telah secara resmi melayangkan surat laporan kepada Polda Jambi. Dalam laporan tersebut, masyarakat adat menyebutkan sedikitnya 13 unit alat berat beroperasi di kawasan Sungai Penetai. Kekhawatiran kembali menguat pada Agustus 2022. Saat dilakukan pengecekan langsung ke lokasi, ditemukan sekitar 11 unit alat berat masih beroperasi di kawasan Penetai Bao atau Renah Paku Lueh. Masyarakat harus berjalan kaki selama 8 hingga 12 jam untuk mencapai lokasi tersebut.
Salah seorang anggota adat Depati Muaro Langkap yang tidak mau disebutkan namanya menegaskan:
“Masyarakat adat tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk merusak kawasan ini.”
Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak terkait. Hendri Wijaya menegaskan:
“Hutan konservasi bukan untuk dirusak, dan hukum bukan untuk dipermainkan. Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak tinggal diam. Usut tuntas kasus ini, ungkap siapa pun yang terlibat, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu.”
Reporter : Hendri Gunawan








