Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Dan Eko Hadi Sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Jakarta, JurnalisBengkulu.com – Suasana penegakan hukum di tanah air kembali menjadi sorotan publik menyusul langkah tegas yang diambil oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Berdasarkan laporan dari detikNews pada Selasa, 3 November 2026, Bareskrim Polri secara resmi menggelar konferensi pers untuk mengumumkan perkembangan terbaru dari sebuah kasus yang menyita perhatian nasional.

Dalam rilis resmi yang dipublikasikan oleh jurnalis Devi Puspitasari pada pukul 20.12 WIB tersebut, pihak kepolisian mengonfirmasi penetapan tiga orang tersangka. Mereka adalah Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo.

Langkah hukum ini menunjukkan komitmen serius institusi kepolisian dalam menjaga keamanan, integritas, serta privasi tertinggi negara, khususnya pengamanan terhadap simbol negara sekaligus Kepala Pemerintahan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri masih terus mendalami motif serta jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus penyadapan tersebut guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.(red)