Sertifikat Tanah Kebun Hilang, Warga Bengkulu Tengah Urus Sertifikat Pengganti ke BPN Kepahiang

Sertifikat Tanah Kebun Hilang, Warga Bengkulu Tengah Urus Sertifikat Pengganti ke BPN Kepahiang

 

Kepahiang, JurnalisBengkulu.com – Heri Yurizal, warga Desa Kembang Sri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, mengaku kehilangan sertifikat tanah kebun miliknya yang berlokasi di Desa Paduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang. Saat ini, ia berupaya mengurus penerbitan sertifikat pengganti melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang.

Kepada awak media, Heri Yurizal yang didampingi dua kakak iparnya, Sopyan Helmi dan Kariadi, menjelaskan bahwa sertifikat tanah kebun tersebut diterbitkan pada 2009 dengan Nomor Sertifikat 00833 atas nama Heri Yurizal.

Sertifikat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah kebun dengan luas 11.528 meter persegi. Namun, belakangan ini dokumen tersebut diketahui tidak lagi ditemukan.

Heri mengungkapkan, dirinya baru menyadari sertifikat tersebut hilang saat hendak menjual kebun miliknya kepada kakak iparnya, Sopyan Helmi. Ketika mencari dokumen yang diperlukan untuk proses transaksi, sertifikat tersebut tidak ditemukan di tempat penyimpanan.

“Dulu memang pernah saya membuat sertifikat kebun yang saya garap itu. Namun, saat ini sertifikat tersebut sudah tidak ada lagi atau hilang. Saya baru mengetahuinya ketika hendak menjual kebun kepada kakak ipar saya,” ujar Heri.

Ia menduga sertifikat tersebut tercecer saat dirinya berpindah tempat tinggal. Menurutnya, kemungkinan itu bisa terjadi karena hingga kini ia belum memiliki rumah sendiri sehingga beberapa kali harus berpindah tempat tinggal atau mengontrak.

Untuk menindaklanjuti kehilangan tersebut, Heri bersama kedua kakak iparnya telah mendatangi Kantor BPN Kabupaten Kepahiang guna menyampaikan laporan dan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti.

Menurut Heri, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pengurusan tersebut. Di antaranya, surat keterangan kehilangan dari Polres Kepahiang, surat pernyataan bahwa sertifikat tidak sedang dijadikan agunan di bank maupun koperasi, rekomendasi dari BPN, serta surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak.

Heri menyatakan siap melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjaminkan sertifikat tanah kebun tersebut kepada pihak bank maupun koperasi.

Sementara itu, Sopyan Helmi membenarkan bahwa tanah kebun tersebut sebelumnya telah memiliki sertifikat. Ia juga mengetahui Heri beberapa kali berpindah tempat tinggal sehingga menduga dokumen tersebut mungkin tercecer saat proses pindah rumah.

Sopyan menyatakan bersedia mendampingi Heri dalam proses pengurusan sertifikat pengganti di Kantor BPN Kabupaten Kepahiang agar persoalan administrasi pertanahan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Heri berharap sertifikat pengganti dapat diterbitkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Dengan demikian, dokumen kepemilikan tanah kebunnya dapat kembali tersedia dan digunakan sebagaimana mestinya. (Red)