Rejang Lebong,JurnalisBengkulu.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah hukum mereka. Dalam operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU M. Akhyar Anugerah, S.H., M.H., aparat meringkus empat terduga pelaku saat tengah beraksi.
Pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, bermula dari laporan warga setempat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM. Berbekal informasi tersebut, Unit Tipidter yang dibackup oleh Tim Opsnal dan Tim Bonte Polres Rejang Lebong bergerak cepat mendatangi lokasi di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong.
Tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendapati empat orang pria tengah memindahkan BBM dari dalam drum serta tangki dua unit truk diesel ke dalam empat unit tedmond berkapasitas masing-masing satu ton.
“Saat kami tiba di lokasi, para pelaku tidak dapat mengelak karena kedapatan sedang memindahkan muatan BBM diduga jenis Bio Solar ke dalam tedmond penampungan dengan estimasi total mencapai sekira 4 ton,” ujar IPTU M. Akhyar Anugerah di Mapolres Rejang Lebong.
Empat orang pria yang diamankan di lokasi masing-masing berinisial YH (27), AA (20), F (17), dan AT (30). Semuanya merupakan warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan PUT. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan seorang saksi bernama Aris Mulyadi (47) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, meliputi:
- 1 unit mobil truk Colt Diesel Fuso warna kuning hitam (Nopol BD 8280 HB).
- 1 unit mobil Colt Diesel 100 PS warna kuning (Nopol BA 9075 HV).
- 3 buah tedmond ukuran 1 ton berisi BBM diduga jenis Bio Solar.
- 1 buah tedmond ukuran 1 ton dalam kondisi kosong.
- 10 buah jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM jenis Bio Solar.
- 2 unit mesin sedot beserta selang.
- 1 buah drum biru dan 1 buah drum merah putih.
- 1 buah corong minyak.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, petugas telah memasang garis polisi (police line) di tempat kejadian perkara (TKP). Keempat pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Langkah selanjutnya yang akan diambil penyidik meliputi pelaksanaan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta koordinasi dengan ahli dari BPH Migas di Jakarta guna merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke proses peradilan.
Reporter : Hendri Gunawan








