Satpol PP Kota Bengkulu Sita 65 Botol Minuman Beralkohol Dari Warung Di Anggut Bawah

Bengkulu, JurnalisBengkulu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menyita 65 botol minuman beralkohol dari sebuah warung milik AF alias MJ di Kelurahan Anggut Bawah, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Senin malam (26/10/2026).

 

Penyitaan dilakukan dalam kegiatan penegakan peraturan daerah (Perda) yang dipimpin Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan anggota Satpol PP.

 

Petugas menemukan warung tersebut masih menyimpan dan menjual minuman beralkohol. Saat pemeriksaan, pemilik warung tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan kepada petugas.

 

Penindakan berlangsung sekitar pukul 21.20 WIB. Sebelum penyitaan, Satpol PP Kota Bengkulu disebut telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada pemilik warung.

 

Sebanyak 65 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek kemudian disita petugas sebagai bagian dari penegakan Perda Kota Bengkulu.

 

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Bengkulu (red)