Ketua Pokmas Tebosam Klarifikasi Pemindahan Lokasi PISEW 2026, Akui Ada Tumpang Tindih dengan DD

Ketua Pokmas Tebosam Klarifikasi Pemindahan Lokasi PISEW 2026, Akui Ada Tumpang Tindih dengan DD

 

Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Pemindahan lokasi pembangunan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun 2026 dari Desa Tik Teleu ke Desa Kota Baru Santan, Kabupaten Lebong, akhirnya mendapat penjelasan dari Ketua Pokmas Tebosam selaku pelaksana program PISEW.

Dalam klarifikasinya di Desa Kota Baru Santan, Rabu (4/11/2026), Ketua Pokmas Tebosam menjelaskan bahwa pemindahan lokasi tersebut dilakukan karena ruas jalan yang sebelumnya disurvei di Desa Tik Teleu merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lebong, tepatnya berada di bawah kewenangan Bidang Bina Marga Dinas PUPR.

“Lokasi yang pertama disurvei di Desa Tik Teleu itu merupakan aset kabupaten, masuk kewenangan Bidang Bina Marga PUPR. Karena statusnya merupakan jalan kabupaten, maka lokasi tersebut dipindahkan ke Desa Kota Baru Santan,” jelas Ketua Pokmas Tebosam.

Sementara itu, terkait dugaan tumpang tindih pembangunan dengan infrastruktur yang sebelumnya menggunakan anggaran Dana Desa (DD), Ketua Pokmas Tebosam secara terbuka membenarkan adanya kondisi tersebut.

Ia menjelaskan, pembangunan di lokasi tersebut diperbolehkan karena infrastruktur yang sebelumnya dibangun menggunakan Dana Desa telah berusia lebih dari lima tahun dan sudah melalui proses audit.

“Memang benar ada pembangunan yang berada pada lokasi yang sebelumnya pernah menggunakan anggaran Dana Desa. Namun, pembangunan tersebut diperbolehkan karena sudah berusia lebih dari lima tahun dan telah diaudit. Hal tersebut juga sudah dibenarkan oleh pihak Balai (Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan, Dirjen Cipta Karya, Kemen PUPR, red),” ungkapnya.

Sebelumnya, pemindahan lokasi tersebut menuai kekecewaan masyarakat Desa Tik Teleu. Warga mempertanyakan keputusan tersebut karena masih terdapat ruas jalan di desa mereka yang dinilai layak dan membutuhkan pembangunan.

Salah seorang warga Desa Tik Teleu, Leng, mengaku kecewa karena kesempatan mendapatkan pembangunan melalui program PISEW justru dialihkan ke desa lain. Ia juga mempertanyakan alasan pembangunan di Desa Kota Baru Santan yang diduga berada pada lokasi yang sebelumnya telah dibangun menggunakan anggaran Dana Desa.

“Kenapa dipindahkan ke Desa Kota Baru Santan, sedangkan di Desa Tik Teleu masih ada jalan yang bisa dibangun. Kami juga menduga jalan yang dibangun di Kota Baru Santan tumpang tindih dengan jalan yang menggunakan anggaran Dana Desa,” ujar Leng.

Pernyataan Ketua Pokmas Tebosam yang membenarkan adanya pembangunan pada lokasi yang sebelumnya menggunakan anggaran Dana Desa tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dan penjelasan lebih lanjut dari instansi berwenang.

Terutama terkait dasar aturan yang memperbolehkan pembangunan kembali pada lokasi tersebut, termasuk mekanisme audit dan ketentuan teknis yang menjadi landasan pelaksanaan program.

Hingga berita ini ditulis, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas PUPR Kabupaten Lebong, khususnya Bidang Cipta Karya, serta pihak Balai Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar pemindahan lokasi dan ketentuan pembangunan pada ruas jalan yang sebelumnya menggunakan anggaran Dana Desa.

Media ini juga masih berupaya meminta keterangan dari pendamping atau fasilitator program serta kepala desa terkait guna memastikan seluruh informasi mengenai pelaksanaan PISEW Tahun 2026 tersampaikan secara berimbang. (NA)