Baru Sejam Beraksi di Ring Road Kepahiang, Motor Dijual Rp1 Juta, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Baru Sejam Beraksi di Ring Road Kepahiang, Motor Dijual Rp1 Juta, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

 

 

Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – Aparat Polres Kepahiang bergerak cepat mengungkap dugaan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Ring Road penghubung Pelangkian–Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang, Selasa (24/2/2026). Hanya dalam waktu sekitar satu jam setelah laporan diterima, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang penadah.

Kapolres Kepahiang, Yuriko Fernanda, dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/23/II/2026/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU tertanggal 24 Februari 2026.

Korban, Ega Julian Saputra, saat itu tengah dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Pungguk Beringang. Di perjalanan, korban bertemu dengan seorang pria berinisial ZL yang meminta bantuan untuk diantar menjemput sepeda motor yang disebut-sebut mengalami kerusakan di kawasan Ring Road.

Dalam perjalanan menuju lokasi, ZL meminjam telepon genggam korban dengan alasan hendak menghubungi rekannya. Setibanya di tempat yang dimaksud, pelaku berpura-pura ingin buang air besar dan meminta korban menghentikan kendaraan. Saat korban turun, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

Usai melancarkan aksinya, ZL diduga menemui rekannya berinisial JH di Desa Tebat Monok. Keduanya kemudian menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah berinisial DS di Desa Tapak Gedung dengan harga Rp1 juta. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, penadah baru menyerahkan uang muka sebesar Rp200 ribu.

“Tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku bersama penadah kurang dari satu jam setelah laporan kami terima,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku mengaku uang hasil penjualan sepeda motor rencananya akan digunakan untuk membeli minuman keras dan rokok.

Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

 

Reporter: Hendri Gunawan