BPI KPNPA RI Bengkulu Pertanyakan Sejumlah Persoalan PT SBS, Perusahaan Sampaikan Klarifikasi
Bengkulu – Dewan Pimpinan Daerah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Bengkulu mempertanyakan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan aktivitas operasional PT Sinar Bengkulu Selatan (PT SBS).
Beberapa hal yang menjadi perhatian organisasi tersebut antara lain dugaan pencemaran lingkungan terkait pembuangan limbah ke aliran sungai, dugaan ketidaksesuaian dokumen perizinan lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL, serta dugaan ketidaksesuaian sistem pengolahan limbah dengan kapasitas produksi perusahaan.
Selain itu, BPI KPNPA RI Bengkulu juga menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan perkebunan terkait kewajiban kepemilikan kebun sendiri, dugaan ketidaksesuaian data produksi dan luas lahan, serta dugaan persoalan pola kemitraan dengan kelompok tani.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT Sinar Bengkulu Selatan menyampaikan klarifikasi resmi terkait sejumlah poin yang dipersoalkan.
Perusahaan menyatakan telah memiliki izin pembuangan limbah yang dilakukan melalui proses pengolahan dan penguraian menggunakan aplikasi bakteri pada kolam limbah sebelum dialirkan ke badan sungai.
Menurut pihak perusahaan, kualitas baku mutu limbah juga dipantau secara berkala melalui pengujian laboratorium dan sistem SPARING yang terintegrasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
PT SBS menjelaskan bahwa perubahan warna air sungai yang sempat menjadi perhatian diduga dipengaruhi kondisi musim kemarau yang menyebabkan debit air menurun sehingga kondisi air di bagian hulu terlihat lebih keruh.
Terkait perizinan lingkungan, perusahaan menyebut seluruh dokumen perizinan dan pelaporan pengelolaan lingkungan hidup telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku serta dilaporkan melalui sistem pelaporan resmi pemerintah.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa kapasitas instalasi pengolahan limbah telah dirancang untuk menyesuaikan volume produksi pabrik, dengan proses pengolahan yang berlangsung dari kolam pertama hingga kolam kesebelas.
Sementara mengenai ketentuan perkebunan dan pola kemitraan, PT SBS menyatakan pemenuhan bahan baku dilakukan melalui skema kemitraan dengan masyarakat sesuai regulasi yang berlaku dan berada dalam pengawasan instansi terkait.
Pihak perusahaan menambahkan bahwa data produksi dicatat dan dilaporkan secara berkala kepada instansi pemerintah terkait, sedangkan pelaksanaan kemitraan dengan kelompok tani dilakukan melalui perjanjian kerja sama resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi pemerintah terkait mengenai hasil verifikasi atas poin-poin yang dipersoalkan tersebut.
Redaksi











