Camat : Pengawasan Dana Desa Bukan Formalitas

Kaur, jurnalisbengkulu.com – Demi kepentingan publik, pengelolaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN harus transfaransi dan akuntabel  serta mematuhi undang-undang yang berlaku. Maka pihak kecamatan perlu meningkatkan pengawasan intensif  terhadap pengelolaan Dana Desa, agar bisa meminimalisir tindakan yang merugikan negara.

Akhir akhir ini muncul isu bahwa pihak kecamatan Luas dalam pengawasan Dana Desa hanya bersifat formalitas saja oleh sebagiab masyarakat.

Menanggapi isu tersebut, Camat Luas Indra Jaya mengatakan dalam pengawasan Dana Desa, pihaknya langsung turun ke lapangan.

“Pihak Kecamatan terjun secara langsung dan jika ditemukan ada pelanggaran yang tidak sesuai dengan gambar dan RAB, kami langsung menegor untuk dilakukan perbaikan,” ungkap Indra Jaya.

“Kami melakukan pengawasan berdasarkan UU yang mengatur tentang Dana Desa (DD), jadi jelas bukan formalitas,” paparnya.

“Saya membentuk Tim untuk mengawasi pengelolaan Dana Desa. Jika ada temuan-temuan yang sifatnya menyimpang dan merugikan negara, kami segera memanggil dan melakukan tegoran, pada pihak desa yang bersangkutan. Kita berkerja atas dasar  undang-undang mendagri yang mengatur dan mengawasi dalam pengelolaan DD,” terangnya.

Indra jaya menegaskan kepada pihak yang mengatakan tim pengawasan kecamatan hanya formalitas tidaklah benar.

“Kalaupun ada pihak yang mengatakan bahwa dalam pengawasan tim kami hanya formalitas itu tidak benar,” ungkapnya saat di temui di ruang kerjanya Kamis (22/10/2018).

Camat Luas juga  berharap kepada semua lapisan masyarakat dan lembaga-lembaga terkait agar secara seksama dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa supaya bisa meminimalisir tindakan yang merugikan negara.

“Dalam hal ini saya mengajak pada semua lapisan masyarakat serta lembaga yang terkait agar bisa mengawasi dan melaporkan jika ada temuan-temuan yang berkaitan merugikan negara,” tambah indra jaya. (SMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *