Curanmor di Tunggang Terungkap, Motor Korban Ditemukan di Kepahiang

Lebong, jurnalisbengkulu.com – Jajaran Polres Lebong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Jalan Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial AR (19) dan RK (20) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut diungkap Polres Lebong pada Rabu (9/9/2026). Menariknya, sepeda motor milik korban ditemukan di wilayah Kabupaten Kepahiang setelah diduga dibawa oleh para pelaku.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya kepolisian dalam menekan tindak pidana di wilayah hukum Polres Lebong.

“Alhamdulillah dua kasus ini bisa kami ungkap. Mudah-mudahan kita ketahui bersama di Lebong banyak kasus anak, semoga menjadi efek jera bagi para pelaku,” ujar Agoeng.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh menjelaskan, kasus curanmor tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026.

Saat itu, korban Doni (36), seorang petani/pekebun asal Desa Sukau Rajo, Kecamatan Amen, datang ke kawasan Tunggang sekitar pukul 09.00 WIB untuk memancing.

Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BD 3809 EM di Jalan PNPM. Kendaraan tersebut diparkir sekitar 200 meter dari lokasi korban memancing.

Namun, sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban hendak pulang dan kembali ke tempat kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.

“Berdasarkan LP yang kami terima, dari keterangan pelapor, pelapor sedang memancing lalu melihat motornya tidak ada lagi,” terang Darmawel.

Kehilangan tersebut kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polres Lebong. Polisi melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Unit Pidum Satreskrim Polres jajaran.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke Kabupaten Kepahiang. Pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong memperoleh informasi dari Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang terkait dua orang yang diamankan dalam kasus senjata tajam.

Kedua orang tersebut diketahui menggunakan sepeda motor yang memiliki ciri-ciri identik dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah hukum Polres Lebong.

“Motor dibawa ke Kepahiang dan menjadi BB di Polres Kepahiang, diamankan bersama pelaku RK,” jelas Darmawel.

Setelah dilakukan koordinasi dan pengecekan, polisi memastikan sepeda motor Honda Revo tersebut merupakan kendaraan milik Doni yang dilaporkan hilang di kawasan Jalan Tunggang.

Adapun dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (19), warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, serta RK (20), warga Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.

Dalam proses pengamanan di Kabupaten Kepahiang, RK disebut melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan senjata tajam. Sedangkan AR kemudian diamankan di RTP Polres Lebong untuk menjalani proses pemeriksaan.

Selain mengamankan sepeda motor Honda Revo milik korban, polisi turut menyita satu unit Yamaha Xeon warna merah putih dengan nomor polisi BD 5623 HB yang diduga digunakan para pelaku.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf F dan Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berulang.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni maksimal Rp500 juta.

Reporter: NA