BENGKULU, jurnalisbengkulu.com — Wacana perombakan susunan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mulai mengemuka. Sinyal tersebut terlihat dari sejumlah proses kepegawaian yang telah dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.
Sejumlah tahapan disebut telah berjalan, mulai dari job fit atau uji kesesuaian kompetensi dan jabatan, hingga proses pengurusan izin ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rangkaian proses tersebut menjadi bagian penting dalam mekanisme kepegawaian sebelum keputusan mengenai perubahan posisi pejabat ditetapkan.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, mengatakan keputusan mengenai mutasi, rolling maupun demosi pejabat merupakan kewenangan Gubernur Bengkulu.
Menurutnya, BKD menjalankan tugas pada aspek administrasi dan tahapan kepegawaian sesuai kewenangannya.
“Keputusan terkait mutasi, rolling maupun demosi merupakan kewenangan Gubernur,” kata Rusmayadi dikutip dari akun tiktok fFraksiRakyat, Kamis (20/8/2026).
Ia menjelaskan, seluruh tahapan dan proses administrasi kepegawaian yang menjadi kewenangan BKD telah dilakukan.
Dengan demikian, proses selanjutnya berada pada kewenangan pejabat pembina kepegawaian untuk menentukan langkah dan keputusan akhir terkait penataan jabatan di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Meski demikian, hingga keputusan resmi ditetapkan, nama-nama pejabat yang akan mengalami mutasi, rolling ataupun demosi belum dapat dipastikan.
Rangkaian proses yang telah dilakukan BKD menjadi indikasi bahwa penataan birokrasi di lingkungan Pemprov Bengkulu sedang memasuki tahapan penting.
Publik kini menunggu keputusan resmi mengenai arah dan komposisi pejabat yang akan mengisi sejumlah posisi strategis di lingkungan pemerintah provinsi.
Redaksi








