KEPAHIANG, Jurnalisbengkulu.com — Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALDES) atau MCK Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, terus berlanjut. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang pada Kamis (15/10/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 49 dokumen proyek, empat barang bukti elektronik, serta satu buah stempel bertuliskan CV Temdak Sakti yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek SPALDES.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Bagus Nurjakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Johansen Christian Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Ari Pratama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Seluruh dokumen, perangkat elektronik, dan stempel yang diamankan akan diperiksa secara mendalam untuk menelusuri alur perencanaan, pengerjaan, dan pembayaran proyek SPALDES,” ujar Johansen.
Dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan meliputi data perencanaan proyek, surat perjanjian kerja, laporan kemajuan pekerjaan, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, stempel CV Temdak Sakti turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami keterkaitannya dengan pelaksanaan proyek yang sedang disidik.
Sebelumnya, Kejari Kepahiang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas dua pejabat dari dinas terkait dan dua orang dari pihak kontraktor.
Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR ini merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dan memperkuat alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek SPALDES Tahun Anggaran 2023.
Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap barang bukti yang telah diamankan. Belum ada informasi resmi mengenai kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Pewarta: Anca








