Kaur, junarlisbengkulu.Com- Pengambilan/penebangan kayu ileh CV Marantika di wilayah X, Kecamatan Kaur, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, UPTD Kesatuan Pengaman Hutan Lindung (KPHL) Kaur tidak Libat atau memberikan rekomindasi izin titik koordinat wilayah kepada CV Marantika.
Dijelakan Kasi Teknis UPTD KPHL Kaur Herwanto, mengatakan yang memberikan titik koordinat izin CV Marantika tidak ada dari kam saat di Konfirmsi Junarlisbengkulu.Com (02/04/2020).
“Memberikan rekomindasi titik koordinat izin CV Marantika dari tim Provinsi dan BPHL Provinsi Lampung dan tidak ada dari kami walaupun Kami punya wilayah yaitu UPTD KPHL Kabupaten Kaur yang kami ketahui izin CV Marantika adalah Izin Pemenpaatan Kayu limbah Wilayah PT CHS, yang dulu kami terimah dari surat izin dari CV Marantika dan saat ini hilang dan kami mintak lagi Dari Samsurial sebagai Deriktur CV Marantika belum kami dapatkan kembali”, ujar Herwanto.
Ketua Komisi lll (Tiga) Drs Sumardi.mm, menangapi kasus perizinan titik koordinat wilayah CV Marantika akan dibahas setelah masalah virus Corona.
“Masalah Kasus ini akan kita bahas setelah habis masalah Virus Corona Virus (Covid 19) nanti semua pihak bisa ikut, lebih jelas akan di jelaskan Kepala Dinas PLHK Provinsi Bengkulu untuk menentukan koordinat mana Pastinya dan batas-batas wilayah pengambilan kayu oleh CV Marantika itu, nanti akan bersama-sama memberikan ukur ulang batas-batas yang diperbolehkan” pungkas Sumardi.
Ketua Komisi lll DPRD Provinsi Bengkulu Drs.Sumardi.mm, mencemaskan pengambilan kayu CV Marantika akan berdampak erosi dan merusak perkebunan masyarakat.
“Kalau nantinya nyata tidak lakukan Amdal lingkungan yang mengakibatkan erosi besar disana dan juga menyebabkan banjir”, tegas Sumardi.
Ketua Komisi lll DPRD Provinsi Bengkulu Drs.Sumardi.mm , menduga pengambilan kayu oleh CV Marantika melakukan pelangaran.
“Ada saja kemungkinan molpraktik yang melebihi titik koordinat pengambilan kayu, supaya objektif, nanti pada saatnya kita akan turun, bisa komisi yang akan menangani”, ucap Sumardi. (ADL)