Lempar Batu ke Kaca Mobil Hingga Pengendara Bocor Kepala, Dua Pemuda di Rejang Lebong Dibekuk Polisi
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Aksi pelemparan batu terhadap pengendara mobil yang melintas di jalur Lintas Curup–Lebong akhirnya terungkap. Tim Reskrim Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, berhasil meringkus dua pemuda yang diduga kuat menjadi pelaku aksi penganiayaan dan perusakan tersebut pada Sabtu (25/7/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni Ega Delvin Ananta (18) dan Arya Yudha Saputra (22). Keduanya merupakan warga Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.
Integritas dan keselamatan pengguna jalan sempat terancam pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban, Erik Estrada (39), warga Desa Tabeak Kauk, Kecamatan Lebong Sakti, saat itu tengah berkendara membawa istri dan anaknya dalam perjalanan pulang dari arah Curup menuju rumahnya.
Setibanya di Jalan Lintas Curup–Lebong, tepatnya di Desa Tebat Tenong Luar, dari arah berlawanan muncul dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox.
Saat jarak sepeda motor dengan mobil korban tersisa sekitar 5 meter, pembonceng sepeda motor tiba-tiba melemparkan batu cor semen seukuran telapak tangan ke arah kaca depan mobil korban.
Lemparan tersebut meremukkan kaca depan kendaraan hingga menembus kabin. Batu menghantam bagian kanan kepala Erik Estrada hingga mengakibatkan luka robek dan pendarahan.
Dalam kondisi bersimbah darah dan kepanikan keluarga di dalam mobil, istri korban langsung menghubungi rekan mereka yang kebetulan berkendara sekitar 500 meter di belakang kendaraan korban. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Bangun Jaya untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum akhirnya melapor ke Mapolsek Bermani Ulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Bermani Ulu bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Berbekal bukti petunjuk yang kuat, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bermani Ulu, IPTU R. Pasaribu, S.H., M.H., bergerak menuju kediaman para pelaku pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Proses penangkapan berlangsung kooperatif dengan didampingi Kepala Desa Tebat Tenong Luar, Usman. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah batu cor semen seukuran telapak tangan yang digunakan untuk melempar korban dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan saat beraksi.
Pasca-penangkapan kedua terduga pelaku, aparat memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Desa Tebat Tenong Luar dan sekitarnya tetap aman dan kondusif.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Bermani Ulu guna menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Reporter : Hendri Gunawan











