LSM LP-KPK Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Air Hitam Ke Kejari Kepahiang, Nilai Merugikan Negara Sangat Besar

LSM LP-KPK Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Air Hitam Ke Kejari Kepahiang, Nilai Merugikan Negara Sangat Besar

 

Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (LP-KPK) Provinsi Bengkulu resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Air Hitam, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Laporan tersebut disampaikan untuk periode Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan.

Dalam laporan resmi yang diserahkan, LSM LP-KPK menyebutkan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan hasil investigasi lapangan, analisis dokumen realisasi anggaran, serta keterangan masyarakat yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum.

Laporan ini dibuat dengan landasan hukum yang kuat, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

4. Peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit dan penelusuran, terdapat beberapa poin dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan utama:

1. Dugaan Pemecahan Anggaran (Split Budget) PJU (Tahun 2023-2024)

Ditemukan indikasi pemecahan anggaran pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) ke beberapa pos anggaran untuk menghindari mekanisme pengawasan.

– Tahun 2023: Rp 201.000.000

– Tahun 2024: Rp 139.300.000

Yang mengejutkan, dalam laporan disebutkan adanya indikasi penerimaan “cashback” sebesar Rp 2.000.000 per unit yang diterima oknum terkait, yang diduga merugikan keuangan negara.

2. Dugaan Mark-Up Jalan Usaha Tani (Tahun 2024)

Anggaran pembangunan jalan sebesar Rp 127.214.000 diduga tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan. Nilai pekerjaan dinilai jauh di bawah anggaran yang tertera, mengindikasikan adanya penggelembungan dana.

3. Dugaan Kegiatan Fiktif Program Ketahanan Pangan

Pada program ini, total anggaran yang digelontorkan mencapai:

– Tahun 2023: Rp 137.794.000

– Tahun 2025: Rp 63.600.000

Namun, berdasarkan keterangan masyarakat, keberadaan aset ternak atau kegiatan fisik tidak sesuai dengan nilai anggaran, sehingga diduga kuat merupakan kegiatan fiktif atau penggelapan aset negara.

4. Dugaan Pengelembungan Dana Jalan Usaha Tani

Selain poin di atas, ditemukan juga dugaan penyimpangan pada anggaran jalan usaha tani dengan rincian:

– Tahun 2023: Rp 117.660.250

– Tahun 2025: Rp 160.696.000

5. Pembangunan Berulang di Titik Sama

Dugaan penyalahgunaan anggaran juga terlihat dari pembangunan jalan yang dilakukan berulang-ulang pada lokasi yang sama selama tiga tahun berturut-turut (2023-2025) tanpa memberikan manfaat atau perubahan signifikan, yang diduga sebagai modus untuk menyerap anggaran.

LSM LP-KPK menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana korupsi berdasarkan:

– Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (Memperkaya diri sendiri/orang lain).

– Pasal 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan kewenangan).

– Pasal 8 UU Tipikor (Penggelapan dalam jabatan).

– Pasal 9 UU Tipikor (Pemalsuan dokumen).

– Pasal 55 KUHP (Penyertaan tindak pidana).

Pihak LSM meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah-langkah tegas, antara lain:

1. Melakukan penyelidikan dan segera naik ke tahap penyidikan.

2. Melakukan audit investigatif menyeluruh.

3. Memanggil dan memeriksa Kepala Desa, perangkat desa, serta pihak terkait.

4. Melakukan pemeriksaan fisik (uji petik) di lapangan.

5. Menghitung secara pasti total kerugian negara.

6. Menindak tegas sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Laporan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi aktif pemberantasan korupsi. LSM menilai dugaan penyimpangan ini bersifat sistematis dan serius. Jika tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Laporan ini juga ditembuskan kepada KPK, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Unit Tipikor Kepahiang, serta Kepala Desa Air Hitam. (Anca)