MALUKU TENGAH, jurnalisbengkulu.com – Kepala Kepolisian Sektor Iptu Affan Slamet menghadiri kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual pada anak dibawah umur yang bertempat di SMA Negeri 59 Maluku Tengah, pada Sabtu (9/11/2024).
Giat ini diselenggarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pamahanu Hijrah Maluku Tengah.
Turut hadir dalam giat tersebut, diantaranya Ketua LSM Pamahanu Hijrah Maluku Tengah irwin Tabang, Kepala SMA Negeri 59 Maluku Tengah Djafar Lamasano, S.Pd, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Maluku Tengah Aipda Suherni Arwan, Ketua Pelaksana Giat LSM Hasna Yapono, Bhabinkamtibmas Negeri Tehoru Bripka Ishar, dan para Siswa-siswi Kelas 2 dan 3 SMA Negeri 59 Maluku Tengah.
Dalam sambutannya, Ketua LSM Pamahanu Hijrah Maluku Tengah Irwin Tabang menyampaikan, apresiasinya atas kesediaan pihak sekolah dalam memfasilitasi sarana audience, juga berterima kasih atas kehadiran Kapolsek serta Nara Sumber, yakni Kanit PPA.
Irwin juga berharap, kepada siswa bisa menyimak lebih serius lagi dan menambah ilmu.
Pada saat yang sama, Kepala SMA Negeri 59 Maluku Tengah Djafar Lamasano, S.Pd menyampaikan bahwa program sosialisasi ini sangat buat anak-anak dilingkungan pendidikan, semoga siswa bisa menyimak dengan serius.
Disela yang sama, Kapolsek Tehoru Iptu Affan Slamet meminta kepada para siswa jika melihat/mengalami kasus bullying atau kekerasan seksual disekolah, jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Selain itu juga, Kapolsek berharap jagan sampai terjadi pada diri adik-adik, karena rata-rata korban kekerasan seksual pelakunya orang dekat, misalnya teman, kakak kandung atau ayah kandung. Untuk itu sadari sekarang, hindari dan cegah dengan cara memperhatikan apa yang akan disampaikan oleh Nara Sumber.
Selanjutnya, materi yang disampaikan oleh Kanit PPA dalam sambutannya selaku Nara Sumber menyampaikan tentang pencegahan kekerasan seksual pada anak didik, usia dini dilingkungan pendidikan antara guru dan murid.
“Kekerasan terhadap anak, berupa bullying/perundungan, dan sosialisasi UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak bagi Penyidik Polri,” jelasnya. (Ali)