MASOHI, jurnalisbengkulu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Akoon Kecamatan Nusalaut Tahun Anggaran 2015 – 2017, pada Sabtu (23/9/2023).
Dalam giat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman, S.H, M.Hum melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy, S.H, M.H menjelaskan bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Akoon Kecamatan Nusalaut Tahun Anggaran 2015 -2017 diajukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tahun 2022 dengan Terdakwa Alexander Jhon Tahapary selaku Kepala Pemerintahan Negeri, Izak Paulus Tahapary selaku Sekretaris Negeri Akoon dan Trotje Wairissal selaku Bendahara Negeri Akoon.
“Perkara tersebut, diputus Pengadilan Tipikor Ambon pada bulan Agustus 2022 dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan Denda sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) subsider 2 bulan kurungan serta kerugian keuangan negara sebesar Rp. 492.657.370 (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Rupiah),” ujarnya.
Kasi Pidsus juga menuturkan, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tipikor Ambon selanjutnya diajukan upaya banding serta Kasasi dan pada saat proses upaya hukum Kasasi berjalan, batas waktu penahanan para Terdakwa habis sehingga para Terdakwa dikeluarkan demi hukum dari Tahanan.
“Bahwa putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI, baru diterbitkan pada tahun 2023 terhadap 2 orang Terdakwa, yaitu Trotje Wairissal berdasarkan putusan Nomor :572 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 Maret 2023 dengan Amar Putusan Pidana Penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 154.659.457 (Seratus Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat ratus Lima Puluh Tujuh rupiah), apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Izak Paulus Tahapary, berdasarkan Putusan Nomor :570 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 Maret 2023 dengan Amar Putusan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 154.659.456, 67( Seratus Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus lima Puluh Enam ribu koma enam puluh tujuh sen), apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan
Kasi Pidsus juga menambahkan, bahwa setelah menerima Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI, Jaksa Penuntut Umum melakukan pemanggilan kepada para Terpidana untuk dilakukan eksekusi di Rutan Kelas II/A Ambon dan menjalani masa penahanan sesuai dengan putusan masing-masing. Sedangkan untuk Terpidana Trotje Wairissal selaku Bendahara Negeri Akoon telah dilakukan eksekusi di Lapas Perempuan Ambon pada hari Jumat (15/9/2023), dan Terpidana Izal Tahapary selaku Sekretaris Negeri Akoon baru dilaksanakan pada hari Jumat (22/9/2023) di Rutan Ambon.
“Bahwa untuk perkara Alexander Jhon Tahapary selaku Kepala Pemerintahan Negeri Akoon, Jaksa Penuntut Umum masih menunggu Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI dan apabila sudah ada putusannya akan segera dilakukan eksekusi,” tutupnya. (Ali)