Menyikapi Dampak Hukum Pengusiran Pengawas Bawaslu di Betungan Bengkulu

Hukum, jurnalisbengkulu.com – Sebuah peristiwa mencengangkan muncul di jagad politik terkait dengan tindakan dugaan pengusiran 2 orang wanita Pengawas dari Bawaslu Kelurahan dan Desa (PKD) Betungan Kecamatan Selabar Kota Bengkulu oleh tim pasangan Calon Gubernur Helmi Hasan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dalam kerangka hukum yang diatur oleh UU No. 1 Tahun 2015 yang telah direvisi melalui UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 198A, diperoleh wawasan yang mendalam mengenai implikasi hukum dari tindakan kontroversial ini.

Keberadaan pengawas dalam proses pemilu menjadi poin krusial dalam menjaga integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan demokrasi. Namun, ketika tindakan pengusiran terjadi terhadap pengawas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pandangan hukum mengenai hal ini menjadi sorotan utama bagi semua pihak terkait.

Edy Sugiarto, SH.,MH selaku Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) Bengkulu mengatakan dalam konteks hukum, Pasal 198A memberikan gambaran jelas bahwa tindakan pengusiran terhadap pengawas Bawaslu dapat dipandang sebagai tindakan yang dapat dipidana tergantung dari kajian kronologis kejadian pengusiran tersebut, apalagi jika tindakan pengusiran tersebut sampai terjadi kekerasan fisik, ini tentu dapat dilaporkan.

“Kalau pengawas tersebut diusir, didorong hingga terjadi kekerasan fisik kepada pengawas tersebut, padahal pengawas tersebut sudah menunjukkan identitasnya, ini bisa dilaporkan,” ujarnya saat diwawancarai via telpon, Kamis (21/11/2024).

Dengan adanya peristiwa kontroversial seperti kejadian pengusiran pengawas Bawaslu tersebut, masyarakat dapat diajak untuk merenungkan akan nilai-nilai moral dan etika pada setiap pasangan calon. Diskusi terbuka dan kritis di tengah-tengah gejolak politik dapat menjadi langkah awal dalam memahami lebih dalam makna keadilan yang sebenarnya.

Untuk diketahui, dugaan pengusiran 2 orang wanita Pengawas dari Bawaslu Kelurahan dan Desa (PKD) Betungan Kecamatan Selabar Kota Bengkulu terjadi saat calon Gubernur Helmi Hasan mengumpulkan RT dan RW se Kota Bengkulu dengan dalih acara silaturahmi, informasi ini dikutip dari berita media online satujuang.com beberapa waktu lalu.(m4)