Minyakita Dijual di Atas HET, Aktivis GP2AM Minta Dinas Perdagangan Tindak Tegas Supplier Nakal

Minyakita Dijual di Atas HET, Aktivis GP2AM Minta Dinas Perdagangan Tindak Tegas Supplier Nakal

 

 

Kerinci, Jurnalisbengkulu.com – Peredaran minyak goreng rakyat merek Minyakita di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Pasalnya, produk yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah diduga dipasarkan di atas harga resmi, sehingga memberatkan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pedagang dan konsumen, Minyakita dari salah satu perusahaan pemasok yang masuk ke wilayah Kerinci dan Sungai Penuh diduga mengalami kenaikan harga sejak dari tingkat supplier hingga toko grosir. Kondisi tersebut mengakibatkan harga jual kepada masyarakat melampaui ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Amuas Aktivis GP2AM menilai praktik tersebut tidak boleh dibiarkan karena Minyakita merupakan program pemerintah yang bertujuan menjaga stabilitas harga minyak goreng dan membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Aktivis dan sejumlah elemen masyarakat meminta Dinas Perdagangan Kota Sungai Penuh dan Dinas Perdagangan Kabupaten Kerinci segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distributor, supplier maupun toko grosir yang diduga memainkan harga.

“Jika benar terdapat permainan harga dari tingkat supplier hingga grosir, maka ini merupakan tindakan yang merugikan masyarakat. Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus segera melakukan pengawasan dan penindakan tegas agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan berlebihan dari kebutuhan pokok rakyat,” ujar Amuas.

Aktivis GP2AM juga mendesak agar Dinas Perdagangan melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi Minyakita yang beredar di Kerinci dan Sungai Penuh. Transparansi harga dari produsen, distributor, supplier hingga pengecer dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik yang menyebabkan harga melambung di pasaran.

Selain itu, pemerintah daerah diminta mengumumkan hasil pengawasan kepada publik sehingga masyarakat mengetahui penyebab terjadinya kenaikan harga dan pihak mana yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak supplier maupun Dinas Perdagangan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci terkait dugaan permainan harga tersebut.

Aktivis GP2AM berharap pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti menjual atau mendistribusikan Minyakita di atas ketentuan yang berlaku. Menurut mereka, kebutuhan pokok rakyat tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan dengan mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat luas.

“Jangan sampai program yang dibuat pemerintah untuk membantu rakyat justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan. Jika ada permainan harga, pelakunya harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Amuas.

 

Reporter : Hendri Gunawan