BENGKULU SELATAN, jurnalisbengkulu.com – Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan masa jabatan 2019 – 2024 resmi dilantik, Rabu (25/09/19).
Pelantikan ketiga unsur Pimpinan Dewan Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut berlangsung melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dengan agenda pengucapan sumpah janji Pimpinan Dewan Kabupten Bengkulu Selatan Masa Jabatan 2019- 2014 di eks Ruang Sidang Paripurna DPRD Bengkulu Selatan.
Pada pelantikan tersebut di hadiri oleh gubernur yang diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Bidang Politik Hj Oslita Muslimi SH, Bupati Bengkulu Selatan yang diwakili Asisten l Yunizar Hasan SH MAp, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata SIk, Dandim 0408 Bengkulu Selatan Letkol ARM Hermasyah MI Pol, Ketua Pengadilan Negeri Heri Kurniawan SH MH, Ketua Pengadilan Agama H Hartawan SH MH, Ketua Bawaslu diwakili Nooer M Tommy S Pd, unsur pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, para unsur OPD Kabupaten Bengkulu Selatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan insan pers.
Pelantikan dan Pengucapan sumpah/janji pimpinan dewan ini berdasarakan SK Gubernur Bengkulu Nomor : L-428 B. I Tahun 2019 tanggal 20 September Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bengkulu Selatan Masa Jabatan 2019 – 2024.
Adapun tiga orang pimpinan Dewan Kabupaten Bengkulu Selatan yang dilantik yaitu, Barli Halim SH, sebagai Ketua dari Partai PDI Perjuangan, Juli Hartono SE, sebagai Wakil Ketua I dari Partai Nasdem dan Dendi Man Tarmizi SH, sebagai Wakil Ketua II dari Partai Demokrat.
Ketiga unsur pimpinan Dewan Bengkulu Selatan tersebut dilantik dan diambil sumpah janji-nya oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan.
Hj Oslita Mulimi SH, berharap para pimpinan dan anggota dewan yang baru ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan niat yang tulus dan kesungguhan untuk mendengarkan suara rakyat dan menjalankan amanah masyarakat Bengkulu Selatan.
“Bekerja menyumbangkan kemampuan terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan dengan menampung berbagai aspirasi, keinginan dan kebutuhan masyarakat yang menjadi tanggungjawab dan kewajiban yang harus dilaksanakan serta diakomodir oleh setiap anggota DPRD,” ujar Hj Oslita Muslimin SH, membacakan amanat Gubernur Bengkulu.
Sambung Hj Oslita Muslimin SH, Ia juga mengingatkan khusus kepada unsur pimpinan dewan agar dalam mengemban tugas dan fungsinya serta dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban DPRD hendaknya tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa kekuasaan apapun di dunia ini adalah amamah, anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Hj Oslita Muslimin SH.(ADV/m4)