Pemkot Bengkulu Terbitkan Edaran Wajib Jaga Kebersihan Lingkungan Kantor
Kota Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Kota Bengkulu menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2026 tentang Kewajiban Menjaga Kebersihan Lingkungan Kantor dan Lingkungan Sekitar Kantor dalam Radius 1 Kilometer. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, indah, sejuk, dan asri sekaligus mendukung program Bengkulu BISA (Bersih, Indah, Sejuk dan Asri).
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa setiap Perangkat Daerah dan UPTD wajib menjaga kebersihan lingkungan kantor serta area di sekitarnya dalam radius satu kilometer dari lokasi kantor masing-masing.
Selain itu, seluruh instansi diwajibkan melaksanakan kegiatan kerja bakti atau gotong royong secara rutin minimal satu kali dalam seminggu. Perangkat daerah juga diminta menyediakan sarana dan prasarana kebersihan yang memadai, termasuk tempat sampah terpilah sesuai jenis sampah.
Pemerintah Kota Bengkulu juga menginstruksikan agar setiap instansi melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap potensi munculnya titik-titik pembuangan sampah liar di wilayah kerja masing-masing. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan sampah yang dapat mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
Tidak hanya itu, perangkat daerah dan UPTD diminta berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat di sekitar lingkungan kerja agar tidak membuang sampah sembarangan, mengurangi timbulan sampah, serta membiasakan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Apabila ditemukan persoalan persampahan yang memerlukan penanganan lebih lanjut, instansi terkait diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Bengkulu berharap seluruh perangkat daerah dapat menjadi contoh dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan Kota Bengkulu yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Surat edaran itu ditetapkan di Bengkulu pada 11 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Bengkulu melalui Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marliadiansyah. (Rls)











