Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Untuk memberikan kejelasan batas kawasan Hutan Lindung Konak, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan, dan KSDAE Meninjau Pemasangan Pal Batas Definitif Hutan Lindung Konak di Kabupaten Kepahiang.
Pemasangan Pal Batas tersebut dihadiri langsung Kepala Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE, Samsul Hidayat, S.Hut., MM., bersama tim gabungan.
Selain itu, peninjauan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XX, Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VI, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera, Resort Kepahiang dari KPHL Bukit Daun, Camat Kepahiang, dan seluruh Tim Penataan Batas (PTB) Provinsi Bengkulu.
Dikatakan Samsul Hidayat, S.Hut., MM., kegiatan pemasangan pal batas definitif ini bertujuan untuk memberikan kejelasan batas kawasan Hutan Lindung Konak, yang penting dalam pengelolaan dan perlindungan hutan secara berkelanjutan.
“Diharapkan dengan penetapan batas yang jelas, pengelolaan kawasan hutan dapat semakin optimal dan efektif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah potensi konflik terkait penggunaan lahan,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).(ADV/M4)