Pencabutan Nomor Urut Calon BPD Tebat Monok, 12 Kandidat Perebutkan 9 Kursi
KEPAHIANG, Jurnalisbengkulu.com – Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, menggelar pencabutan nomor urut calon anggota BPD masa bakti 2026–2034, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemilihan anggota BPD. Proses pengundian berlangsung secara terbuka dan disaksikan panitia, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta seluruh calon yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Sebanyak 12 calon mengikuti pencabutan nomor urut. Nomor yang diperoleh akan menjadi identitas resmi masing-masing calon selama masa sosialisasi hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Ketua Panitia Pemilihan menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah penetapan nomor urut, para calon akan memasuki tahapan sosialisasi dengan menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat.
“Diharapkan seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan aman, damai, dan kondusif hingga hari pemungutan suara,” ujarnya.
Dalam pemilihan tersebut, sebanyak 12 calon akan memperebutkan 9 kursi anggota BPD Desa Tebat Monok untuk masa jabatan 2026–2034.
Pemerintah Desa Tebat Monok mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilih secara bijaksana dengan memilih calon yang memiliki integritas, mampu menampung aspirasi warga, serta berkomitmen mendukung pembangunan desa.
Pemilihan anggota BPD ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam demokrasi desa sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, aspiratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pewarta: Anca











