Oleh: Mahendra
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu
PERNAHKAH kita menekan tombol teruskan pada sebuah pesan di grup WhatsApp tanpa memeriksa kebenarannya terlebih dahulu? Jujur saja, saya pernah, dan saya yakin banyak mahasiswa lain juga pernah melakukannya. Ponsel yang selalu berada dalam genggaman membuat informasi mengalir tanpa henti. Sayangnya, tidak semua informasi yang kita terima layak dipercaya. Hoaks sering kali menyebar jauh lebih cepat daripada klarifikasinya. Ironisnya, mahasiswa yang dikenal sebagai kaum terpelajar pun tidak jarang ikut menjadi perantara penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Dari sinilah saya melihat bahwa literasi digital bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan mendasar bagi mahasiswa masa kini.
Jumlah pengguna internet di Indonesia memang sangat besar. Pada 2024, tercatat sekitar 212,9 juta orang Indonesia atau 77 persen dari total penduduk telah menggunakan internet. Sementara itu, sekitar 167 juta orang atau 60,4 persen dari jumlah penduduk aktif menggunakan media sosial. Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa internet dan media sosial telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat, termasuk mahasiswa.
Namun, tingginya jumlah pengguna internet belum tentu diiringi kemampuan memilah informasi yang memadai. Survei Katadata Insight Center bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Siberkreasi pada 2020 menemukan bahwa sekitar 30 persen hingga hampir 60 persen masyarakat pernah terpapar hoaks, sedangkan hanya 21 hingga 36 persen yang mampu mengenalinya. Sementara itu, skor Indeks Literasi Digital Nasional pada 2022 baru mencapai 3,54 dari skala 5, yang masih berada dalam kategori sedang.
Besarnya persoalan ini juga terlihat dari upaya pemerintah menangani penyebaran konten negatif dan hoaks. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyampaikan bahwa sejak 2018 hingga awal Januari 2024, lebih dari 4,5 juta konten negatif telah diputus aksesnya, sementara 928 isu hoaks seputar pemilu telah diklarifikasi. Angka tersebut memperlihatkan bahwa penyebaran informasi keliru bukan persoalan kecil, terlebih ketika berkaitan dengan kepentingan publik dan momentum politik.
Tantangan literasi digital juga mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Adhianty, dalam kegiatan Indonesia GOID Goes to Campus di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, mengingatkan bahwa sekitar 68 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak muda, tetapi indeks literasi digital nasional masih berada pada kategori cukup. Menurutnya, akses internet yang luas tidak otomatis membuat seseorang mampu memahami, menilai, dan memproduksi konten secara etis. Ia juga mengutip data UNICEF yang menyebutkan bahwa 45 persen remaja Indonesia pernah mengalami perundungan siber. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan hoaks, tetapi juga menyangkut keamanan, perilaku, dan hubungan sosial antarpengguna.
Menurut saya, anggapan bahwa mahasiswa pasti melek digital hanya karena setiap hari menggunakan gawai merupakan kekeliruan yang berbahaya. Lancar menggulir layar tidak sama dengan cerdas menyaring informasi. Justru karena merasa sudah memahami dunia digital, kita terkadang menjadi terlalu percaya diri dan langsung membagikan sesuatu hanya karena judulnya menghebohkan atau isinya sesuai dengan keyakinan pribadi.
Padahal, mahasiswa memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga kualitas informasi di ruang publik. Kita sering disebut sebagai agen perubahan. Namun, sebutan tersebut akan kehilangan makna apabila kita sendiri masih ikut menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya.
Bagi saya, literasi digital perlu dipahami secara utuh melalui empat pilar utama, yaitu kecakapan digital, keamanan digital, budaya digital, dan etika digital.
Pilar pertama adalah kecakapan digital, yakni kemampuan mencari, memahami, menilai, dan menggunakan informasi secara tepat. Mahasiswa perlu membiasakan diri memeriksa sumber, membandingkan informasi, serta membedakan fakta, opini, dan informasi yang menyesatkan sebelum mengambil kesimpulan.
Pilar kedua adalah keamanan digital, yaitu kesadaran untuk melindungi data pribadi dan menjaga keamanan saat beraktivitas di internet. Penggunaan kata sandi yang kuat, pengaktifan verifikasi dua langkah, serta kewaspadaan terhadap tautan mencurigakan merupakan langkah sederhana yang dapat membantu mengurangi risiko penipuan dan penyalahgunaan data.
Pilar ketiga adalah budaya digital, yaitu kemampuan membangun interaksi yang menghargai keberagaman, nilai kebangsaan, dan perbedaan pandangan. Ruang digital seharusnya menjadi tempat bertukar gagasan secara sehat, bukan sarana untuk menyebarkan kebencian atau memperuncing konflik berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Pilar keempat adalah etika digital, yakni kesadaran untuk mempertimbangkan tutur kata, sopan santun, serta dampak dari setiap unggahan dan komentar. Kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab, termasuk kesediaan mengakui kesalahan ketika kita telanjur menyebarkan informasi yang tidak benar.
Keempat pilar tersebut saling berkaitan. Kemampuan menggunakan teknologi tidak akan cukup apabila tidak disertai kesadaran menjaga keamanan, menghargai perbedaan, dan bertanggung jawab atas informasi yang disebarkan.
Lantas, apa yang dapat dilakukan mahasiswa untuk memperkuat literasi digital?
Pertama, membiasakan diri memeriksa fakta sebelum membagikan informasi. Kita dapat menelusuri sumber asli, membandingkan pemberitaan dari beberapa media tepercaya, memeriksa tanggal publikasi, serta memanfaatkan situs pemeriksa fakta seperti TurnBackHoax milik Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo). Kebiasaan sederhana ini dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang keliru.
Kampus juga memiliki peran penting. Pelatihan literasi digital dapat dimasukkan ke dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru, mata kuliah umum, maupun kegiatan organisasi kemahasiswaan. Dengan demikian, literasi digital tidak hanya menjadi materi seminar, tetapi juga kebiasaan yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua, meningkatkan keamanan saat beraktivitas di ruang digital. Mahasiswa perlu menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan verifikasi dua langkah, serta menghindari kebiasaan membagikan data pribadi secara sembarangan. Kesadaran ini penting karena ancaman digital tidak hanya berupa hoaks, tetapi juga penipuan dan penyalahgunaan identitas.
Ketiga, membangun budaya digital yang positif. Organisasi kemahasiswaan dapat menggerakkan kampanye konten edukatif, mengangkat keberagaman, serta menyebarkan pesan persatuan. Media sosial tidak seharusnya hanya digunakan untuk hiburan atau perdebatan, tetapi juga dapat menjadi sarana berbagi pengetahuan dan mendorong perubahan sosial.
Keempat, menerapkan etika sebelum mengunggah atau membagikan sesuatu. Berhentilah sejenak, baca kembali informasi yang diterima, lalu tanyakan kepada diri sendiri: apakah informasi ini benar, bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain? Pertanyaan sederhana tersebut dapat membantu kita berpikir lebih kritis sebelum mengambil tindakan.
Selain itu, pemerintah, perguruan tinggi, media, dan komunitas pegiat literasi perlu bekerja sama agar pendidikan literasi digital dapat menjangkau lebih banyak mahasiswa. Upaya ini harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika hoaks sedang ramai diperbincangkan atau menjelang momentum politik.
Pada akhirnya, hoaks mungkin tidak akan hilang sepenuhnya selama media sosial masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Namun, kita dapat mengurangi penyebarannya dengan mengubah cara menerima, menilai, dan membagikan informasi.
Mahasiswa harus mampu bertransformasi dari sekadar pengguna teknologi menjadi individu yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab di ruang digital. Perubahan tersebut tidak selalu membutuhkan langkah besar. Semuanya dapat dimulai dari kebiasaan sederhana: memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya.
Sebab, menjadi agen perubahan bukan hanya tentang menyampaikan gagasan besar, melainkan juga tentang menunjukkan tanggung jawab melalui tindakan sehari-hari. Jika setiap mahasiswa bersedia menerapkan prinsip tersebut, kita turut membangun ruang digital yang lebih sehat, jernih, dan bermanfaat bagi semua orang.
Sumber Rujukan:
1. Katadata Insight Center, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Siberkreasi. (2020). Survei Status Literasi Digital Indonesia.
2. Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2024, 7 Januari). Siaran Pers No. 07/HM/KOMINFO/01/2024 tentang Tingkatkan Literasi Digital, Kominfo Latih Lebih dari 24 Juta Orang.
3. LLDIKTI Wilayah V. (2025). Literasi Digital Mahasiswa Masih Rendah, Hoaks dan Cyberbullying Jadi Tantangan.
4. MyEduSolve. (2024). Tantangan Literasi Digital di Tahun 2024.








