Banyak yang bertanya lewat WhatsApp, TikTok dan FB tentang penyesalan setelah talak tiga, rasa cinta masih ada, rasa sayang belum hilang. Sebesar apapun rasa sayang dan cinta antara keduanya tetap tidak bisa rujuk kembali kecuali dengan syarat tertentu. Al Baqarah 230 Allah menjelaskan
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang ketiga), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.
Jika suami ingin “rujuk kembali” dengan istri setelah talak tiga dijatuhkan, maka istri harus menikah dengan seorang muhallil (si perempuan menikah dulu dengan orang lain). Setelah menikah dengan muhallil, istri yang dijatuhkan talak tiga tersebut cerai ba’da al dukhul (setelah berhubungan suami isteri) dan harus melewati masa iddah. Setelah itu, istri bisa dinikahkan kembali oleh suami pertama yang menjatuhkan talak tiga kepadanya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa talak tiga adalah suatu jenis talak dimana suami tidak boleh rujuk kembali.
Dan ingat, berdasarkan yang pernah kami baca, tidak adanya saksi saat suami menjatuhkan talak tiga kepada istrinya tidak menjadi masalah. Hanya saja dalam Kompilasi Hukum Islam, talak yang dijatuhkan di luar Pengadilan Agama itu hanya sah secara hukum agama. Sehingga, walaupun tidak ada saksi saat suami menjatuhkan talak tiga ke istrinya, maka talak tiga tersebut sudah sah menurut hukum agama Islam. Belum sah menurut hukum nasional karena tidak di Pengadilan Agama. Secara agama mereka tidak bisa rujuk kembali kecuali sesuai dengan penjelasan diatas. Wallahu’alam
Pagar Dewa, 25072024
Salam Ujh