Polres Rejang Lebong Tertibkan Arena Sabung Ayam, Sarana Perjudian Dimusnahkan
Rejang Lebong, JurnalisBengkulu.com – Polres Rejang Lebong bersama Polsek Selupu Rejang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di kawasan Simpang Miri, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Minggu (21/6/2026) malam.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB setelah adanya informasi yang beredar di media sosial mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Tim gabungan dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Polres Rejang Lebong, Iptu Damont SMS, didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong Ipda Arya, Wakapolsek Selupu Rejang Ipda Nur Windarto, SH, Kanit Reskrim Polsek Selupu Rejang Ipda Joko, SH, serta KSPKT Ipda Ahmad Nasution.
Saat petugas tiba di lokasi yang berada di lahan milik warga berinisial H (50), tidak ditemukan aktivitas perjudian. Para pelaku diduga telah meninggalkan lokasi sebelum kedatangan aparat kepolisian.
Meski demikian, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam. Untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai arena perjudian, petugas membongkar dan memusnahkan fasilitas yang ada di tempat kejadian perkara.
Seluruh sarana yang ditemukan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi sebagai langkah penegakan hukum dan upaya pencegahan terhadap praktik perjudian.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan penertiban berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif serta selesai sekitar pukul 20.30 WIB.
Reporter: Hendri Gunawan
Sumber: Humas Polres Rejang Lebong











