Polsek Rimbo Pengadang Bersama Damkar dan Warga Padamkan Karhutla di Tik Kuto

Lebong, jurnalisbengkulu.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Jumat (4/9/2026). Penanganan kebakaran melibatkan personel Polsek Rimbo Pengadang, Camat Rimbo Pengadang, Pemerintah Desa Tik Kuto, masyarakat, serta petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lebong.

Kebakaran terdeteksi di dua lokasi, yakni kawasan semak belukar di pinggir jalan Dusun 1 Talang Serai dengan luas sekitar satu hektare dan lahan perkebunan masyarakat di Dusun 2 Desa Tik Kuto.

Di lokasi Dusun 2, kondisi lahan yang didominasi semak dan gambut membuat api lebih cepat merambat. Petugas bersama warga kemudian melakukan upaya pemadaman secara bersama-sama dengan peralatan yang tersedia, termasuk lima tangki semprot milik masyarakat.

Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung hingga malam hari. Setelah dilakukan penanganan, seluruh titik api di lokasi tersebut berhasil dipadamkan.

Kapolsek Rimbo Pengadang, IPDA Sunarto, mengatakan berdasarkan hasil penanganan awal, kebakaran diduga dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh oknum warga maupun orang yang melintas di sekitar lokasi.

“Dugaan sementara, api berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan. Kondisi semak dan lahan gambut juga membuat api cepat menjalar,” ujar IPDA Sunarto.

Ia menegaskan masyarakat dilarang membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Tindakan pembakaran lahan dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

IPDA Sunarto juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, masyarakat diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan serta menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, khususnya di kawasan yang memiliki vegetasi kering dan lahan gambut.

“Jika masyarakat menemukan titik api atau melihat adanya aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian maupun instansi terkait agar dapat segera ditangani,” imbaunya.

Polsek Rimbo Pengadang mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama melakukan pencegahan karhutla untuk menjaga keselamatan warga, lingkungan, serta kawasan hutan di wilayah Kabupaten Lebong.

Reporter: NA