Polsek Sindang Kelingi Tegaskan Larangan Kepemilikan Senjata Api Dan Senjata Tajam Ilegal
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Dalam upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari rasa takut, Polsek Sindang Kelingi, di bawah kepemimpinan IPTU Harry Veska Witra, S.AP., secara resmi menerbitkan imbauan tegas dan edukasi hukum mengenai kepemilikan senjata ilegal. Inisiatif ini tertuang dalam materi edukasi publik resmi yang diluncurkan baru-baru ini.
Langkah ini diambil untuk menekan potensi tindak kriminalitas dan menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi. Imbauan tersebut dengan jelas menekankan larangan keras bagi setiap warga negara untuk memiliki dan membawa senjata api beserta amunisinya, serta senjata tajam tanpa izin resmi (ilegal).
Menyandarkan langkah ini pada supremasi hukum, pihak kepolisian mengacu pada regulasi terbaru, yakni KUHP Nasional (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023). Secara spesifik, Pasal 306 KUHP menjadi landasan utama yang menjabarkan tindak pidana terkait senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya.
KUHP baru ini menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah RI, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau menggunakan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya, termasuk gas air mata dan peluru karet, terancam sanksi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sanksi hukum yang berat ini mencerminkan seriusnya komitmen negara dalam mencegah penyalahgunaan benda-benda yang dapat membahayakan jiwa dan keamanan publik.
Dalam pesannya, Kapolsek Sindang Kelingi, IPTU Harry Veska Witra, S.AP., menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya soal menghindari hukuman, melainkan juga bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang harmonis.
“Keamanan adalah fondasi utama pembangunan masyarakat. Dengan menjauhi kepemilikan senjata ilegal, kita secara bersama-sama sedang merawat dan menjaga nadi kedamaian di lingkungan kita masing-masing. Polsek Sindang Kelingi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi, menjadi mata dan telinga, demi terwujudnya wilayah yang bebas dari ancaman senjata ilegal,” ujar IPTU Harry.
Sebagai bagian dari inisiatif ini, Polsek Sindang Kelingi kembali menyosialisasikan layanan darurat gratis melalui Layanan Polisi 110. Warga diimbau untuk segera menggunakan layanan ini guna melaporkan setiap indikasi adanya individu yang menguasai atau menggunakan senjata api atau senjata tajam secara ilegal di lingkungan mereka.
Dengan dukungan masyarakat, Polsek Sindang Kelingi berkomitmen penuh untuk terus melakukan tindakan preventif dan preemtif guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat selalu terjaga.
Reporter : Hendri Gunawan











