Sekda Muba Ikuti Rakor, Bahas Tindak Lanjut Pencabutan Pergub Ganti Rugi Tanam Tumbuh

Sekda Muba Ikuti Rakor, Bahas Tindak Lanjut Pencabutan Pergub Ganti Rugi Tanam Tumbuh

 

Palembang, Jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengikuti Rapat Koordinasi Sekretaris Daerah se-Sumatera Selatan yang membahas tindak lanjut pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, Bangunan di Atasnya, Akibat Operasi Eksplorasi dan/atau Eksploitasi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Swasta Lainnya.

Rapat koordinasi bertema “Pasca Dicabutnya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017” tersebut diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Drs Syafaruddin MSi di Hotel Wyndham OPI Palembang, Rabu (28/10/2026).

Sekda Muba Drs Syafaruddin MSi mengatakan, pembahasan ini penting bagi pemerintah daerah untuk memahami arah kebijakan setelah pencabutan Pergub Nomor 40 Tahun 2017, terutama menyangkut mekanisme penilaian dan pemberian ganti kerugian yang harus dilaksanakan sesuai aturan.

“Pemerintah daerah perlu memahami secara utuh ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan penilaian dan pemberian ganti kerugian dapat berjalan sesuai kewenangan, memiliki kepastian hukum, serta memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang berkepentingan,” ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diperlukan agar pelaksanaan kebijakan tersebut memiliki kesamaan pemahaman, khususnya dalam menangani persoalan ganti kerugian tanaman tumbuh dan aset lain yang berkaitan dengan penggunaan tanah.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menerbitkan Surat Edaran Nomor 084/SE/II/2026 tentang Penegasan Pelaksanaan Penilaian dan Pemberian Ganti Kerugian Tanam Tumbuh di Provinsi Sumatera Selatan. Surat edaran tersebut ditetapkan di Palembang pada 24 September 2026 dan ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Sumatera Selatan.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi sekarang. Karena itu, ketentuan tersebut dinyatakan dicabut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa penilaian ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh Penilai Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian tersebut ditetapkan dengan produk hukum kabupaten/kota.

Sementara itu, kewenangan terhadap penilaian ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pergub Nomor 40 Tahun 2017 dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, Sekda Muba Drs Syafaruddi MSi turut didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Muba Yunita SH MH dan Kepala Bagian Sumber Daya Alam Rangga Perdana Putera SSTP MSi. (Ruspiandi)