Musi Rawas, JB – Proyek Dinas PU Pengairan Balai VIII Provinsi Sumatera Selatan wajib dipertanyakan. Pasalnya beberapa proyek tersebut tidak dipasang plang.
Joni Marsis selaku Sekwaster Provinsi Sumsel Lembaga KPK Daerah Kabupaten Musirawas , meminta kepada pihak Dinas terkait, untuk memasang plang papan nama pada seluruh kegiatan proyek pembangunan diwilayah Kab Musi Rawas. Baik itu proyek infrastruktur jalan , drainase ataupun proyek irigasi.
Berdasarkan keterangan para pekerja (tukang) pada salah satu proyek yang ada di lapangan, mengatakan, bahwasanya ini adalah peroyek pengairan provinsi.
“Jika bapak mau jelas silakan langsung saja dengan pak kades desa Mataram,” ujar Kus.
Pada saat dikomfirmasi melalui ponsel 081368277XXX. Pak kades membenarkan bahawa peroyek tersebut kegiatan provinsi Sumsel.
“Itu Balai VIII, pembangunan proyek irigasi di wilayah Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas, Saya belum sempat pasang papan plangnya saya masi sibuk undangan,” ucap pak kades.
Berdasarkan temuan tersebut, Joni Marsis, semua proyek tersebut menggunakan uang negara, menurutnya, proyek tanpa papan nama bisa disebut dengan proyek siluman.
“Apakah pembangunan proyek irigasi tersebut dananya bersumber dari APBN atau APBD, Propensi Sumsel atau APBD Kabupaten. semuanya menggunakan keuangan negara, jadi wajarkan kalu proyek tanpa papan nama disebut proyek siluman,” kata Joni (14/7/2019).
Ditambahkan Joni, pentingnya informasi Papan nama tersebut, di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
“Dengan adanya plang papan nama proyek itu, masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan proyek yang ada, agar tidak ada dugaan proyek tersebut adalah proyek siluman,” ujar Joni.
Joni juga menyebutkan, setiap proyek yang mempergunakan keuangan negara, dalam mengerjakan sebuah pembangunan harus transparan, perusahaan atau rekanan yang mengerjakan proyek tersebut harus mematuhi kaidah-kaidah yang sudah ditentukan oleh pemerintah, seperti memasang papan merek agar masyarakat juga mengetahuinya.
“Kalau tidak ada papan merek atau plang nama, sama saja dengan proyek siluman,” cetusnya lagi.
Joni Marsis selaku (Sekwaster) Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (KPK) juga mengindikasikan pekerjaan yang ada di lapangan diduga tidak sesuai dengan RAB.
“Bila dilihat secara kasat mata di lapangan, proyek ini diduga tidak sesuai dengan RAB,” cetusnya.
Ditambahkannya, hendaknya plang nama sudah harus dipasang di lokasi sejak awal dimulainya kegiatan. Dan keberadaannya tidak berdiri sendiri atau lepas dari nilai proyek tersebut.Melainkan, sebuah plang sudah dimasukkan kedalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga telah ditanda tangani oleh para pihak ketiga.
Untuk itu, Joni M meminta agar semua dinas teknis khususnya OPD yang mengeloa keuangan cukup besar maupun dinas-dinas lainnya bisa melakukan pengawasan terkait hal tersebut.
“Bukan sebaliknya berprasangka buruk kepada masyarakat atau para awak media melalui pemberitaan berdasarkan bukti dan fakta lapangan,” tandasnya.
Tak hanya itu, Joni sangat menyayangkan kalau ada proyek yang menggunakan uang negara baik kecil maupun besar sampai tidak ada laporan ke pihak kecamatan dan desa, apa lagi sampai tidak ada papan imformasi proyek.
“Sekarang apa pun pekerjaan yang namanya memakai uang baik APBN, APBD Propinsi, APBD kabupaten harus transparan,” tutupnya.(Herdianto)